News kemenag

BINWIN Usia Sekolah KUA Kec. Wara, Kakan Kemenag Minta Selesaikan Pendidikan Baru Nikah.

Palopo, (Humas Kemenag) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Wara Kota Palopo gelar BINWIN (Bimbingan Perkawinan) pra nikah usia sekolah bekerjasama dengan SMA Muhammadiyah Kota Palopo dengan mengikut sertakan 50 orang siswa-siswi. Kegiatan tersebut adalah salah satu kegiatan yang menjadi program Kementerian Agama dalam upaya menekan angka pernikahan dini.

BINWIN terlaksana di ruang kelas SMA Muhammadiyah di hadiri kepala kantor Kemenag Kota Palopo (H. Jufri) , Kepala seksi Bimas Islam (Rudding Bandu) , kepala KUA Kec. Wara (Budi jamin)  kepala wilayah Kecamatan Wara (Zainal Sahid) , Kepala sekolah SMA Muhammadiyah Kota Palopo (Henny) serta staf, penyuluh dan penghulu KUA Kec. Wara.

Kepala wilayah kecamatan Wara dalam sambutannya berterima kasih atas terlaksananya kegiatan BINWIN kegiatan seperti ini perlu untuk difasilitasi sebab anak -anak  adalah tanggug jawab bersama oleh karena itu kerjasama lintas sektoral kedepan penting untuk di kolaborasikan, dirinya berpesan jangan sampai cita-cita terhambat karena adanya aturan yang dilanggar.

Kepala kantor Kementerian Agama Kota Palopo H. Jufri yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa syarat untuk menikah itu harus memenuhi kualifikasi terlebih dahulu yaitu memiliki ijazah dan sertifikat Bimbingan perkawinan sesuai dengan UU perkawinan No 1 tahun 1947 yang diperbaharui oleh UU No 16 tahun 2019.

Begitu juga dengan batasan usia nikah yang dulunya boleh melaksanakan pernikahan di usia 16 tahun namun saat ini wajib 19 tahun baru bisa melaksanakan pernikahan, H. Jufri meminta agar para peserta BNWIN untuk memperhatikan batasan usia nikah dan menahan diri untuk tidak menikah di bawah usia 19 tahun.

Kakan Kemenag berharap para peserta agar dapat menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu baru berpikir nikah, H. Jufri mengajak para peserta untuk menjaga marwah diri sendiri dan keluarga sehingga hal-hal yang dapat menyebabkan pernikahan dibawah usia bisa dihindari. Jika harus terpaksa nikah dibawah usia maka yang bersangkutan harus berurusan dulu dengan pengadilan agama.

Menurut Kepala KUA Kec. Wara saat dikonfirmasi esensi kegiatan BINWIN ini dirinya menjelaskan bahwa remaja saat ini memiliki karakteristik yang khusus  berbeda dengan manusia dewasa, remaja mulai mengalami banyak perubahan, fisik dan secara seksual mulai matang, emosi yang labil dalam menghadapi perubahan yang terjadi di masa remaja di masa inilah mereka sedang mengalami masa pengenalan dirinya.

Masa remaja juga disebut dengan masa pubertas akan muncul rasa kecemasan terkait perkembangan fisiknya, sekaligus bangga bahwa ia bukan anak-anak lagi,  emosinya sangat labil akibat dari perkembangan hormon-hormon seksualnya, keinginan terkait seksual juga mulai kuat oleh karena itu dengan di adakannya BINWIN ini para peserta dibekali pengetahuan yang cukup sehingga mereka mampu menjaga diri dan dapat menyelesaikan pendidikan. (Rdp)


Daerah LAINNYA