Bisa via Gawai, KUA Pattallassang Mulai Layani Pendaftaran Nikah Secara Online

Takalar, Humas Takalar, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Sulawesi selatan terus membuat inovasi layanan bagi masyarakat.
Kali ini, KUA Pattallassang membuat terobosan dalam memudahkan layanan pendaftaran nikah. Pendaftaran nikah secara daring atau online.

"Sebagai KUA dengan status revitalisasi, kami menerjemahkan tujuh program prioritas kementerian agama. Salah satunya transformasi digital."kata Hasid Hasan Palogai, Kepala KUA Pattallassang, Selasa 5 September 2023.

Hasid menerangkan bahwa Digitalisasi layanan tersebut dimulai KUA Pattallassang dengan pendaftaran pernikahan berbasis digital.

"Kita permudah layanan bagi masyarakat. Sekarang pendaftaran pernikahan di KUA Pattallassang jadi lebih mudah dengan sistem online. Hanya mengklik beberapa menu di gawai atau HP."katanya.

Adapun panduan langkah pendaftaran pernikahan di KUA Pattallassang adalah sebagai berikut :

Sebelum mendaftar, pasangan tetap harus membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA bagi yang menikah ke kecamatan lain. Berikut langkah-langkah untuk memesan (booking) lokasi dan jadwal pernikahan di KUA via internet.

-   Datang ke kantor KUA Kecamatan Pattallassang untuk meminta Surat Rekomendasi Nikah.

-   Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.

-   Tekan tombol ‘Daftar Nikah’.

-   Klik tombol ‘Daftar’.

-   Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.

-   Tekan kotak Captcha.

-   Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.

-   Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.

-   Kembali masuk ke portal Simkah.

-   Tekan kembali tombol ‘Daftar’.

-   Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).

-   Tekan Captcha.

-   Tap tombol ‘Masuk’.

-   Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’ yang terdapat dalam lembaran Rekomendasi Nikah dari KUA

-   Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal dan jam.

-   Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.

-   Unggah dokumen yang diminta.

-   Masukkan alamat email dan nomor HP.

-   Cetak bukti pendaftaran.

Setelah mendapatkan Bukti pendaftaran nikah,silahkan datang ke KUA Kec. Pattallassang dengan membawa berkas untuk dicocokkan.

"Bagi yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi, semoga layanan ini bisa membantu."pungkas Hasid Hasan Palogai yang juga ketua BKPRMI Sulsel. ( D,Tola / Eky ).


Daerah LAINNYA