Makassar, HUMAS KEMENAG - Sebanyak 20.772 formasi CPNS disiapkan Pemerintah untuk mengisi formasi pada instansi Kementerian Agama tahun ini. Pendaftaran dibuka mulai 1 - 14 September 2024.
Dari formasi sebanyak itu, 25 persen atau 5.915 diantaranya bisa diikuti lulusan Ma'had Aly, dengan rincian 3.714 formasi Penghulu, 1.398 formasi Penyuluh Agama Islam, 12 Guru Ilmu Tafsir, 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), 71 Pentasih Al-Qur'an, dan 34 formasi Pengembang Tafsir Al-Qur'an.
Selain itu, berdasarkan keterangan Sekjen Kemenag RI, Ali Ramdhani, juga disiapkan 418 formasi untuk disabilitas, 559 formasi untuk putra dan putri Papua, 1.040 formasi bagi putra dan putri Kalimantan, serta 138 formasi bagi lulusan terbaik atau Cumlaude.
Lalu, bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di Kementerian Agama, apakah juga dapat mengikuti pendaftaran CPNS ?
Diterangkan Ketua Tim Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulsel, Sopyan Ahmad, bahwa berdasarkan rilis Biro Kepegawain Kementerian Agama RI, PPPK boleh mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 asal memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
"Boleh ikut, dengan syarat PPPK yang melamar pada jenis lowongan pengadaan PNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb instansi," ucap Sophyan.
Syarat lain, lanjut Pappy sapaan akrabnya, adalah tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Jika kedua syarat tersebut dipenuhi, PPPK yang hendak mengikuti seleksi pengadaan PNS hanya boleh melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi," terangnya.
"PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya, dan jika tidak diterima sebagai PNS, mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK. Dengan demikian, peluang beralih ke status PNS tidak memerlukan pengunduran diri dari posisi PPPK mereka saat ini," sebut Pappy mengunci penjelasannya.
Adapun syarat mendaftar CPNS tahun 2024 sebagai berikut :
1. Setiap warga NKRI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35, kecuali bagi pendidikan Doktoral 40 tahun, serta jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh dokter sepesialis.
2. Tidak pernah pidana penjara.
3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
4. Tidak berstatus sebagai PNS/CPNS dan/atau prajurit TNI/POLRI.
5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak menjadi anggota/ pengurus Partai Politik, dan tidak terlibat politik praktis.
7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau megara lain yang ditentukan instansi pemerintah.
9. Bersedia menandatangani pakta integritas atau surat pernyataan atas persetujuan keluarga untuk melaksanakan tugas minimal 10 (sepuluh) tahun di wilayah penempatan. (AB)
Wilayah
Kemenag Buka Penerimaan PNS : PPPK Boleh Daftar, Ini Syaratnya
- Ahad, 1 September 2024 | 09:02 WIB