BRUS di Pattallassang, Kakankemenag Gowa : Perempuan Wajib Jaga Martabat Diri

BRUS di Pattallassang, Kakankemenag Gowa : Perempuan Wajib Jaga Martabat Diri

Berkesempatan membuka BRUS di Pattallassang

Pattallassang (Humas Gowa). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, H. Aminuddin, membuka Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja, Usia Sekolah angkatan 8 di Pattallassang, Kamis (2/6/2022) di Masjid Nurul Ikhlas Pattallassang. 

Di hadapan 50 remaja itu, H. Aminuddin mengatakan bahwa orang yang sempurna dalam pernikahan adalah yang menjalankan aturan agama dan negara. Salah satunya yaitu menikah pada usia yang cukup dan disetujui negara yakni 19 tahun bagi perempuan dan laki- laki. 

Saat menikah tentu ada kebahagiaan, tapi biasanya jika sudah lama menikah akan muncul riak-riak atau masalah dalam rumah tangganya. Sehingga proses menuju pernikahan para remaja khususnya Usia Sekolah pada tingkatan SMA dan Madrasah ini harus dibekali dengan pengetahuan yg matang. 

Kakankemenag berharap, semoga peserta bimbingan bisa menimba ilmu sebanyak-banyaknya dalam kegiatan ini dan kedepannya bisa membina Keluarga yang Sakinah Mawaddah warahmah

Ia juga berpesan, "Peserta BRUS, utamanya para siswi, untuk menjaga harkat dan martabat sebagai perempuan". 

Pada kegiatan ini Kepala Seksi Bimas Islam dalam Laporan kegiatannya menyampaikan Program Bimbingan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah merupakan Program Prioritas bina Keluarga Sakinah di Kementerian Agama, sebab pemerintah menginginkan remaja yg akan memasuki jenjang perkawinan
mempunyai ilmu yg cukup dalam memasuki rumah tangga.

Menghadirkan narasumber dari PLKB dan Puskesmas setempat serta 2 fasilitator dari Penyuluh Agama Islam yang terbimtek (HD/OH).


Daerah LAINNYA