Buka Bimwin Angkatan II, Fitriadi: Kemenag Halalkan yang Haram

Kakan Kemenag buka Bimwin Angkatan II di KUA Ujung

Parepare, (Humas Parepare) – Kementerian Agama Kota Parepare melalui Seksi Bimas Islam menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan II di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung yang diikuti oleh 15 pasang calon pengantin selama 2 hari (2-3 Februari 2023).

Bimwin dibuka secara langsung oleh Kakan Kemenag, H. Fitriadi pada Kamis, 2 Februari 2023. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha, Syaiful Mahsan; Kasi Bimas Islam, H. Muh. Amin Iskandar beserta Staf; Kepala KUA Ujung, Sabrullah beserta Staf; Pemateri, Rusdianto Sudirman. Pemateri dari Dinas Kesehatan juga hadir yakni Bidan Nuriah.

Kakan Kemenag dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok Kementerian Agama adalah mengawinkan. “Salah satu tugas pokok Kementerian Agama adalah mengawinkan yakni menghalalkan yang haram. Hubungan seseorang yang sebelumnya haram akan menjadi halal setelah melakukan perkawinan,”ujarnya.

Kepada 15 pasangan calon pengantin yang sebagian besar akan melangsungkan perkawinan sebelum bulan Ramadan ini, Kakan Kemenag mengucapkan selamat menikmati bulan suci Ramadan. Ucapan tersebut disambut senyum dan tawa oleh peserta Bimwin yang didominasi oleh pasangan muda tersebut.

Selanjutnya Kakan Kemenag juga mengingatkan sekaligus berharap kepada para pasangan catin untuk mengikuti seluruh materi Bimwin agar mendapatkan bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang tentunya penuh dengan suka dan duka.

Kakan Kemenag juga berharap para pasangan catin dapat menyelesaikan masalah rumah tangga nantinya dengan baik dan sedapat mungkin menghindari yang namanya perceraian.

“Jangan sampai ada yang menginjakkan kakinya di pengadilan agama, karena di sana tempatnya memisahkan yang sudah dikawinkan,”ujarnya yang sekali lagi sontak disambut tawa para peserta Bimwin.

Kepada calon pemimpin-pemimpin keluarga, Kakan Kemenag tidak lupa memberi peringatan agar mampu menjadi imam shalat bagi muslim dan wajib menghafal beberapa surat pendek.
Selanjutnya Kakan Kemenag menyampaikan tentang perkawinan dari sisi hukum Islam dan hukum tata negara.

“Dalam hukum Islam, syarat nikah yaitu laki-laki/perempuan yang sudah balig, ada wali, saksi, dan ijab kabul. Sedangkan dalam hukum tata negara, perkawinan mesti tercatat di KUA. Hukum ini perlu diperhatikan karena keduanya sangat penting,”ujarnya.

Kakan Kemenag juga menyampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah sudah mengratiskan perkawinan. Buku nikah gratis, penghulu gratis dan tempat nikah gratis jika dilaksanakan di KUA, yang dibayar ketika pernikahan ingin dilaksanakan di rumah. 

“Saya harap peserta Bimwin yang jumlahnya 15 pasang ini, jadwal nikahnya jangan bersamaan karena penghulu di KUA Ujung hanya 2 orang dan saya harap peserta Bimwin yang ada di sini menikahnya cukup di KUA saja,”ajak H. Fitriadi.

Usai seremoni pembukaan, peserta selanjutnya menerima materi dari narasumber berkompeten di bidangnyanya.(Abul/Wn)


Daerah LAINNYA