Buku Nikah Hilang, Warga Soppeng Riaja Wajib Sertakan Surat Keterangan Dari Kepolisian

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Mangkoso, (Humas Barru)- Warga Soppeng Riaja yang ingin melakukan kepengurusan Duplikat Nikah harus memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Untuk buku nikah yang hilang wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 

"Syarat utama ketika buku nikah hilang dan meminta penerbitan duplikat nikah wajib sertakan surat keterangan kepolisian," kata Staf Administrasi dan data KUA Soppeng Riaja Mutmainnah, Senin (9 Agustus 2021).

Surat keterangan hilang tersebut berasal dari Polsek terdekat atau Polsek tempat buku nikah hilang. 

"Tapi sebelum warga melaporkan keterangan hilang tersebut, pemohon mesti ke KUA terlebih dahulu meminta nomor akta atau dengan memastikan terlebih dahulu kutipan akta nikah," sebutnya (Asriadi R/Kontributor KUA Soppeng Riaja


Daerah LAINNYA