Cegah Covid-19, Kemenag Maros Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros, Humas - Tidak lama lagi hari raya Idul Adha tiba 1441 H akan segera tiba. Seluruh umat Islam termasuk di Maros kembali akan melaksanakan shalat Idul Adha dilanjutkan dengan penyembelihan hewan qurban selama tiga hari tasyrik.

Ditengah grafik pandemi Covid-19 yang terus meninggi, perlu upaya pencegahan lebih massif agar masyarakat bisa melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 termasuk dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban nantinya.

Untuk itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Maros menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Edaran Menteri Agama Nomor : 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kamis, (02/07/20).

Sosialisasi ini adalah impelementasi
arahan Kakan Kemenag Maros beberapa waktu lalu saat pertemuan dengan jajaran pejabat Kemenag Maros.

Kegiatan yang berlangsung di Mushallah Khidmatul Ummah Kemenag Maros ini dihadiri sekitar 50 orang yakni Kepala KUA se-Kabupaten Maros, Ketua Pokjaluh, Ketua Pokjahulu, para penghulu dan penyuluh agama.

Kasi Bimas Islam Kemenag Maros H. Hasanuddin, S.Hi mengingatkan eksistensi Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama sebagai ujung tombak Kemenag dalam hal ini Bimas Islam, untuk mensosialisasikan ke masyarakat kebijakan Kementerian Agama yakni Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 ini.

Surat edaran ini mengatur pelaksanaan shalat tata cara penyembelihan secara teknis sesuai protokol. Masih tersisa waktu beberapa hari kedepan mensosialisasikan ke kelompok pengajian, majelis ta'lim, para imam dan pengurus masjid melalui media sosial seperti grup-grup WA yang sudah familir di masyarakat.

Jika masyarakat sadar dan paham maka tentu mudah untuk melaksanakan edara ini demi kepentingan kita bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maros.

Selain Sosialisasi SE Nomor 18 Tahun 2020, dalam pertemuan tersebut juga disosialisasikan Peraturan Menteri Agama Nomor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Majelis Ta'im serta penegasan kembali tupoksi penghulu dan penyuluh.

Beberapa Agenda lain turut dibahas seperti kunjungan dan pembinaan keagamaan wilayah terpencil di dusun Cindakko Kec. Tompobulu Kab. Maros.

"Untuk suksesnya agenda Bimas Islam, Bimas Islam akan mengundang Kakanwil Kemenag Sulsel untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi Kepala KUA, penghulu dan penyuluh di kawasan Pucak Tompobulu". ujar Hasanuddin


Daerah LAINNYA