Diakhir Bulan Kakan Kemenag Sosialisasi UU No.16 Tahun 2019

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sidrap (Inmas Sidrap) - Kakan Kemenag Sidrap turun bersama Seksi Bimas Islam dalam rangka melaksanakan Pembinaan kinerja Pegawai di KUA Kecamatan dan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019.

Kakan Kemenag mengawali Kunjungannya di KUA Kec. Watang Sidenreng didampingi Kasi Bimas Islam, hadir Kepala KUA Kec. Watang Sidenreng, Para Penyuluh Agama Islam Fungsional maupun Non PNS Pramu Bakti beserta Staf.

Beberapa Arahan dan motivasi Kakan Kemenag diantaranya penguatan kinerja untuk seluruh ASN Maupun Non ASN, beliau juga meminta orang Kemenag harus moderat memberikan kesejukan di tengah masyarakat.

Kakan Kemenag juga mendorong Penyuluh Agama kiranya terus mendekatkan diri dan melaksanakan bimbingan pada objek masing - masing, beliau menginginkan Penyuluh terjun di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam kemenag Sidrap mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, Pasal 7 yang berbunyi setiap Catin baik laki" maupun perempuan harus berumur 19 Tahun, jika tidak memenuhi persyaratan harus melalui dispensasi dari Pengadilan Agama. beliau menginginkan seluruh orang Kemenag mensosialisasikan Peraturan baru ini serta program inti Kemenag seperti Haji, Produk Halal, Wakaf dan lainnya.

Terakhir Kakan Kemenag memberikan Spirit kerja kepada ASN dan Non ASN, beliau meminta hilangkan images, "Saya mau Kekantor, tetapi diganti saya mau pergi Kerja" dan khusus penyuluh, "Saya mau Pergi Menyuluh".(af/ah/mf)


Daerah LAINNYA