Dialog Pemuda Lintas Agama

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Ponrangae (Inmas Sidrap) – Forum Kerukunan Ummat Beragama Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar kegiatan bertajuk Pembinaan  dan Dialog Pemuda Kerukunan Umat Beragama dengan melibatkan 40 orang peserta yang terdiri dari pemuda dan tokoh 3 Agama yakni Islam, Kristen dan Hindu. Sabtu,2/11/2019.

Dialog pemuda lintas agama tersebut menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang H. Irman, Kapolres Sidrap, Kepala Kesbangpol, Kepala Subag TU dan Kasi PD.Pontren Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang, para Penyuluh Agama Islam dan para undangan yang terkait.

Dalam kegiatan tersebut para peserta disuguhi materi yang dipaparkan oleh masing-masing pemateri yakni Kakan Kemenag dengan judul materi Pembinaan Kepemudaan pada aspek pembangunan mental dan spiritual, sementara Kapolres membahas materi yang berjudul Peran kepolisian dalam menegakkan ketertiban, Wawasan kebangsaan dalam mewujudkan ketertiban masyarakat Kabupaten Sidrap adalah materi  Kesbangpol dan yang terakhir materi dengan judul Peran FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama serta tata cara pendirian rumah ibadah di Kabupaten Sidrap.

Kepala Subag TU selaku Ketua FKUB Kabupaten Sidrap H. Umar Yahya dalam materinya memaparkan tentang sosialisasi dan implementasi keputusan 2 menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 mengenai pedoman kepala daerah tentang pemeliharaan ketertiban masyarakat menciptakan kerukunan dan ketentraman umat beragama, pemberdayaan FKUB tentang tugas dan fungsi serta tata cara pendirian rumah ibadah.

Lanjut H. Umar menyampaikan bahwa dalam mewujudkan hal tersebut diatas maka pemerintah daerah memberi fasilitas FKUB melalui beberapa cara yakni dialog, menampung aspirasi masyarakat, memberi rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah yang tentunya telah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun ketentuan pendirian rumah ibadah adalah harus mempunyai 90 penduduk sekitar sebagai pendukung atau penggagas dan 60 penduduk yang mendukung baik yang seagama maupun yang beda agama dalam satu wilayah.(ah)


Daerah LAINNYA