Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Didaulat Beri Materi, Kakan Kemenag Jelaskan Ilmu Fiqhi Dalam Moderasi Beragama

Kakan Kemenag Jadi Narasumber Pada Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama FKUB

Barru, (Humas Barru) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, H. Jamaruddin didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Bergama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Aula MAN 1 Barru, Sabtu lalu (18 Juni 2022).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag TU Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sul-Sel, Subkoordinator Kerukunan Umat Beragama, Ketua, Sekertaris, dan para pengurus FKUB.


Dalam pemaparan materinya, orang nomor satu di Kemenag ini menyampaikan bahwa peringatan Natal untuk umat Nasrani yang diadakan di Islamic Centre Barru tahun lalu adalah salah bukti bahwa Kabupaten Barru menegakkan moderasi beragama.


“tetapi bukan ibadahnya yang kita sepakati karena ibadah itu sangat absolut. Kita yakin bahwa apa kita pahami dan kita anut yang kita amalkan dalam ajaran agama kita itu 100% benar menurut kita.tetapi yang kita sampaikan bahwa kita tetap membuka dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjalankan agamanya dengan benar” ucapnya.


Yang dipahami moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama untuk mengimplementasikan, mengamalkan esensi ajaran agama baik ajaran Islam maupun agama Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan agama lainnya disepakati. Itu adalah bagaimana menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan.


Kemudian, di Kabupaten Barru moderasi beragama sangat penting terutama internal umat Muslim. Di dalam pemahaman agama Islam, ada namanya Syariah dan Fiqhi. Di pemahaman Islam, syariah ini adalah mutlak.


“ Jika berbicara tentang syariah, tentu apa yang ada dalam Al-Qur’an dan sunnah itu sudah mutlak” tambahnya


Namun, dalam pengamalan sehari-hari ada yang namanya Ilmu Fiqhi. Nah, ilmu fiqhi inilah yang jadi orang berbeda pemahaman. 


“contoh, ketika kita berbeda antara Fiqhi Syafi’i dengan Fiqhi Malik. Ketika kita mendefenisikan shalat. Menurut Imam Syafi’i shalat dimulai dari takbiratul ihram hingga salam. Di sala itu kalau Imam Syafi’i kan harus balik kanan dan balik kiri. Sementara menurut Imam Malik salam yang dipahami rukunnya hanya balik kanan. Nah ini kan kita berbeda, ini adalah contoh kasus” jelasnya.


Dan ternyata perbedaan itu sudahh muncul jauh di zaman dahulu. Dan Nabi mengajarkan bagaimana perbedaan itu. 


Nabi duduk di sudut Masjid, sehabis shalat ia makan unta. Lalu sehabis makan unta di antara mereka ada yang keluar angin dan bau. Adapun cara Nabi mengajarkan moderasi beragama saat itu pada sahabat-sahabatnya yakni tiba waktu shalat tidak ada yang berdiri. Karena jika ada yang berdiri maka ketahuanla yang telah buang angin sebelumnya. Nabi hanya mengatakan barangsiapa yang telah makan unta sebelumnya, maka silahkan berwudhu. Begitu halusnya bahasa Nabi yang mencerminkan moderasi sudah ada di zaman Nabi.


Tetapi di zaman sekarang ada di antara kita yang umat Islam kalau tidak sejalan dan tidak ada dalam Al-Qur’an dan hadits maka bid’ah. Fiqhi terbagi menjadi dua macam yakni Fiqhi ibadah dan Fiqhi Muamalah. Muamalah itulah yang tidak terbatas.(AWO)


Daerah LAINNYA