Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Resmi Ditutup.  

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Jeneponto, (Kemenag Jeneponto) - Diklat  Teknis Substantif Media Pembelajaran Di Wilayah Kerja yang dilaksanakan  selama 6 hari dari tanggal 14 Maret 2018 di MTs.N 1 Jeneponto yang jumlah peserta  40  delegasi dari setiap Madrasah se Kabupaten Jeneponto.

Tahun ini, kembali Kementerian Agama mendapat kepercayaan dari Balai Diklat Keagamann Makassar sebagai tempat penyelenggara  (DDWK) resmi ditutup Oelah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Jeneponto didampingi oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Makassar Ibu Juhrah,S.Ag.M.AP   dan Kasubag  TU Kementerian Agama Kab. Jeneponto.,

H.Irfan Daming dalam arahannya  bahwa Perlunya peningkatan jaminan mutu pendidik, pembangunan pembelajaran berkualitas, meniningkatkan Pendidikan Agama Islam serta karakter dan pendidikan yang lebih efektif sangat ditekankan oleh Irfan Daming dalam arahannya.

Pada diri seorang pendidik, dalam mengemban tugas dan melaksanakan amanah memiliki fokus utama untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperolehnya dengan tujuan tercapainya sebuah cita-cita Bangsa dan Negara dalam mencerdaskan generasi dan kehidupdupan masyarakat tambahnya.

Berdasar UUD nomor 5 tahun 2014 pada pasal 1 tentang ASN adalah profesi, yang dimaksud dapat mendapat gaji, tunjangan dll serta pengembangan kompetensi. Terkait pengembangan kompetensi, disinilah fungsi Diklat yang diselenggarakan untuk pembelajaran dan pelatihan dengan maksud mengembangkan kompetensi pada setiap pegawai untuk menjalankan tupoksinya masing-masing, jelas Juhrah selaku kepala Balai Diklat Keagamaan dalam materinya di hari tetakhir DDWK senin (19/03/2018). (Fhr/arf)


Daerah LAINNYA