Palopo, (Humas Kemenag) – Berlokasi di Hotel Harapan Kota Palopo perangkat daerah Pemkot Palopo bersama tokoh masyarakat,tokoh agama, OPD Pemkot Palopo yang terkait, Babinsa serta Bhabinkantibmas pada wilayah Kecamatan Wara Kota Palopo mengadakan pertemuan dalam membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat atas penggunaan bangunan yang di jadikan tempat ibadah yang bagi masyarakat di wilayah sekitar tidak menyetujui aktivitas tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 19/05/2022, pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Wilayah Kecamatan Wara Sainal Sahid di dampingi Kasubag TU Kementerian Agama Kota Palopo H.Sirajuddin membahas polemik yang terjadi di kec.Wara tepatnya di Hotel Warna Jl.Wecudai Kelurahan Dangerakko Kota Palopo.
Masyarakat di wilayah tersebut mempertanyakan perihal fungsi bangunan Hotel Warna tersebut yang seakan akan berubah fungsi menjadi tempat ibadah, keluhan tersebut disikapi langsung dilapangan oleh Lurah Dangerakko Adhy Dewantara bersama Bhabinkamtibmas Aiptu H.Ruslan atas informasih dari RT,RW dan Masyarakat setempat.
Tak ingin hal tersebut berkembang menjadi masalah yang nantinya akan meluas Lurah Dangerakko bersama keamanan wilayah setempat bergerak cepat mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak-pihak terkait termasuk di Kantor Kementerian Agama Kota Palopo, sehingga diputuskan permasalah tersebut dibawa ketingkat kecamatan untuk di tindak lanjuti.
Bhabinkamtibmas Aiptu. H. Ruslan menjelaskan dari banyak pengaduan yang diterimanya atas aktivitas yang di lakukan oleh pihak jemaat gereja Bethani yang menggunakan Hotel Warna sebagai sarana tempat Ibadah mendapat penolakan dari warga sebab peruntukan/izin operasional hotel tersebut sebagai vasilitas umum bukan sebagai tempat ibadah,dan juga aktivitas tersebut tidak mengantongi persetujuan dari warga dan pemerintah setempat, aktivitas tersebut menurut warga dapat memicu keresahan.
Dalam pertemuan itu Kasubag TU Kemenag Kota Palopo memaparkan tentang hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dimana negara menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.” Tidak ada larangan siapapun untuk beribadah, namun tempat ibadah itu telah diatur oleh pemerintah dalam surat kesepakatan bersama 2menteri”
Hal tersebut telah tertuang pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
H.Sirajuddin juga mengingatkan kepada kita semua bahwa baik itu masyarakat di wilayah Kel.Dangerakko maupun jemaat gereja Bethani agar menjadikan peraturan tersebut sebagai pedoman, semua mempunyai hak yang sama namun perlu digaris bawahi kita harus memenuhi persyaratan tempat ibadah baik itu tempat ibadah sementara ataupun permanen yang tertuang dalam SKB dua menteri tersebut.
Dari hasil pertemuan itu dengan mendengarkan pendapat baik itu dari pihak masyarakat sekitar , pihak pemerintah setempat, pihak Hotel Warna, dan pihak Jemaat gereja Bethani, merekomendasikan kepada pihak jemaat gereja Bethani untuk memenuhi syarat-syarat penggunaan bangunan untuk dijadikan tempat ibadah sementara, pihak jemaat gereja Bethani legowo dengan menghentikan aktivitas nya sembari menemukan lokasi yang sesuai untuk di jadikan tempat ibadah
Kepala wilayah Kecamatan Wara mengapresiasi atas solusi yang lahir dari musyawarah itu, dirinya berterimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan solusi yang terbaik bagi kita semua.
Diketahui bahwa Jemaat Gereja Bethani telah memiliki lahan yang saat ini dalam proses persiapan pembangunan, pemerintah siap memfasilitasi jemaat gereja Bethani dalam pembangunan rumah ibadahnya tentunya dengan mengikuti aturan pemerintah yang telah diatur pada Surat Kesepakatan Bersama dua menteri. Pihak jemaat gereja Bethani pun berjanji untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur pemerintah dan berharap pembangunan rumah ibadahnya segera terealisasi.(rdp)