Gowa, (Humas Maros) - Dua Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Maros menjadi perumus Juklak dan Petunjuk Teknis (Juknis) bagi Penyuluh Agama se-Sulsel dalam menyusun laporan.
Kedua Penyuluh Agama tersebut : Hasanuddin Penyuluh Islam Ahli Madya KUA Kecamatan Maros Baru dan Husrina Penyuluh Ahli Madya KUA Kecamatan Turikale. Hal tersebut berdasarkan surat Pokjaluh Provinsi Sulsel tertanggal 10 November. Keduanya mengikuti finalisasi format bukti fisik dan laporan Penyuluh Agama yang bertempat di ICATT Centre, Perumahan Griya Samata Permai Paccinongang Gowa. Kegiatan berlangsung Jumat sampai Sabtu, (12-13/11/2021).
“Juklak dan Juknis adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam melaksanakan penyuluhan dengan format bukti fisik laporan Penyuluh. Sehingga ke depan, Penyuluh se-Sulsel sudah akan memiliki keseragaman format laporanâ€, ungkap Hasanuddin.
“Pak Kabid Penaiszawa mendukung sekali. Pak Kanwil juga mendukung dan berpesan untuk segera rampungkan supaya bisa dipedomani Penyuluh se-Sulsel. Sekarang sudah tahap penyelesaian 90%. Dan bisa digunakan Tahun 2022â€, tutupnya. (Hasanuddin/Ulya)