Dukung Percepatan Sertifikasi Halal, IPARI Kota Makassar Laksanakan Pendampingan bagi Penyuluh Agama Kec. Mariso

Mariso, HUMAS MAKASSAR - Dalam rangka percepatan Serifikasi Halal, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Makassar melakukan pendampingan bagi Penyuluh Agama dalam hal tata cara pengisian pengurusan penerbitan NIB melalui https://oss.go.id dilanjutkan dengan pengurusan penerbitan sertifikat halal dari BPJPH melalui situs  https://ptsp.halal.go.id ( sihalal)

Ketua IPARI Kota Makassar Syamsiah terjun langsung untuk melakukan bimbingan kepada Penyuluh Agama sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berada di Kua Kec. Mariso Kota Makassar, Selasa, 5/9/2023. Hal ini dilakukan untuk membantu para pelaku usaha menerbitkan sertifikat halal.

Menurut Syamsiah, hal ini dilakukan mengingat mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk baik itu makanan, minuman, maupun jasa penyembelihan diwajibkan bersertifikat halal dan apabila pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu apabila ingin mendapatkan sertifikat halal maka akan di kenakan biaya.

Kegiatan ini selain di hadiri penyuluh agama baik fungsional, PPPK maupun Non PNS yang terlibat langsung sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) juga di saksikan langsung Kepala Kua Kec. Mariso, Darul Aqsa Amrah. Menurutnya hal ini sangat penting dilakukan untuk percepatan penerbitan sertifikat halal sebagai program prioritas Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Darul Aqsa Amrah mengatakan, penyuluh agama khususnya yang berada di Kua Kec. Mariso  harus terlibat aktif dan mendukung pencapaian target realisasi sertifikasi halal, dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target 10 juta sertifikat halal di tahun 2024, sebagaimana diharapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas.(MR)

 

 


Daerah LAINNYA