EKSPOSE HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL RI DI MTsN BELOPA

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa (Humas Luwu), Audit kinerja yang berlangsung selama tiga hari di MTsN Belopa, yang dilaksanakan mulai hari senin tanggal 26 Maret 2018 sampai hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 oleh Tim Audit dari Inspektorat jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 dinyatakan telah selesai dan dilakukan ekspose hasil audit di MTsN Belopa, ekspose hasil audit dipaparkan langsung oleh ketua tim dan didampingi oleh semua tim auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yaitu : Muh. Agus Salim sebagai Penanggung Jawab, Agus Susanto sebagai Pengendali Teknis,  H. Sutikno sebagai Ketua Tim, Dadang sebagai Anggota, Herlina Sunarsih sebagai Anggota, Wendi Wijarwadi sebagai Anggota dan Laili Fuad sebagai Anggota,

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Drs. H.M. Jufri, MA dalam kata-kata pengantarnya mengucapkan terima kasih atas terpilihnya Kabupaten luwu sebagai sasaran audit tahun 2018 karena disamping diaudit Kementerian Agama Kabupaten Luwu juga telah banyak mendapat bimbingan teknis tentang penyusunan anggaran, penggunaan anggaran dan pelaporan keuangan kegiatan, termasuk kesempatan memberikan motivasi kepada siswa-siswi MTsN Belopa disela-sela waktu pelaksanaan audit, terkhusus beliau mengucapkan permohonan maaf sekiranya dalam kunjungan tim audit tahun ini terdapat kekurangan dan pelayanan yang tidak maksimal dan tidak sesuai prosedur agar kesalahan tersebut ditinggalkan di Luwu.

Pada kesempatan lain ketua tim audit mengatakan bahwa pelaksanaan audit kali ini berjalan dengan baik dan lancar, memberikan apresiasi kepala MTsN Belopa Hijeria, S.Ag,. MA yang telah memberikan pelayanan maksimal terhadap tim audit dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan yang telah disiapkan dimeja sebelum diminta. Selama melakukan audit kurang lebih 3 hari ini tim audit tidak menemukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya disengaja akan tetapi kesalahan-kesalahan administrasi karena ketidak tahuan akan aturan dan perubahan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu tim memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA