Watampone, (Inmas Bone) – Erik Charles karyawan Hotel Helios Watampone yang selama hidupnya menganut agama khatolik. Namun pada 12 Maret 2019 di Masjid Qadrul Islam Polres Bone, ia mengaku telah memeluk agama Islam.
Dirinya memeluk agama Islam atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dan ajakan dari pihak manapun. Kata Erik, “agama yang tepat adalah agama Islam”, ungkapnya sebelum melaksanakan proses pengislaman.
Pria asal Kabupaten Baubau Kendari ini mengucapkan ikrar masuk Islam dengan Bersyahadat dibimbing oleh Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone H. Ahmad Yani, S.Ag., M.Ag. Setelah mengucapkan ikrar, Erik pun diberikan nama Islam Muhammad Fawwaz oleh Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, S.IK, M. Si.
Sebelum kegiatan itu berlangsung, dihadapan Kapolres Bone beserta jajarannya, Ahmad Yani menyampaikan bahwa untuk pembimbingan masuk Islam ada beberapa hal syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Hal tersebut telah dijelaskannya sebagai prosedur standar layanan. “Permohonan pembimbingan masuk Islam harus melengkapi syarat administrasi sebagai prosedur standar layanan”, katanya.
Syarat standar layanan harus dipenuhi kata H. Ahmad Yani adalah surat permohonan untuk dibimbing masuk Islam, surat pernyataan kerelaan masuk Islam tanpa tekanan/paksaan yang ditanda tangani di atas materai 6000 serta pengantar dari Kepala Desa/kelurahan.
Selain syarat administrasi tersebut, menjadi syarat wajib juga adalah yang bersangkutan menyiapkan dua orang saksi. Setelah memenuhi semua prosedur, barulah dibawa ke KUA atau langsung ke Kantor Kemenag Kab. /Kota untuk mendapatkan tindak lanjuti. Jelasnya lagi.
Setelah kegiatan pengislaman selesai, Ahmad Yani yang juga sebagai Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kemenag Bone memberikan uang pembinaan kepada bersangkutan yang statusnya sebagai muallaf. (ah/wrd)