Eskul Seni MA PP. Nurul Falah Mantapkan Lagu Baru Ciptaan Sediri

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Humas Kemenag) – Pada acara pembukaan rapat kerja lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan pada kamis (15/02) di Asrama Haji Sudiang Makassar, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi penjelasan terkait upaya optimalisasi zakat ASN.

Hal ini dianggap penting oleh Menag karena terjadi missperception sehingga melahirkan pro kontra ditengah-tengah masyarakat.  Menurutnya, upaya optimalisasi pendayagunaan zakat ASN masih sebatas wacana dan belum memiliki regulasi yang mengikat.

Menteri Agama Menjelaskan optimalisasi zakat ini dilatarbelakangi karena adanya tuntutan bahkan desakan yang ditujukan kepada Kementerian Agama agar dana-dana yang begitu besar yang masih dalam kondisi potensial berupa dana zakat ASN dapat diaktualisasikan dan diwujudkan.

“Dalam hal ini, Negara hadir untuk memfasilitasi bukan untuk mewajibkan. Ini yang harus clear” Tegas Menag.

Menurut Menteri Agama, zakat merupakan kewajiban agama bukan kewajiban negara. Pada upaya ini, negara hadir memfasilitasi untuk optimalisasi kewajiban berzakat. Negara tidak memiliki kewenangan memaksa terhadap kewajiban berzakat, tetapi negara juga tidak bisa berdiam diri terhadap tertunainya pelaksanaan kewajiban agama warga negaranya.

“Ini Bukan pajak. Sama sekali bukan paksaan.  Ini  bentuk fasilitasi Zakat seperti juga dalam hal fasilitasi penyelenggaraan haji” Terang Menag.

Terkait isu penggunaan dana Zakat oleh pemerintah untuk tujuan politik tertentu, Menteri Agama menjelaskan pemerintah apalagi Kementerian Agama sama sekali tidak menyentuh dana zakat itu.

Yang dirancang adalah dana yang dihimpun melalui zakat bagi ASN yang bersedia difasilitasi akan diserahkan sepenuhnya kepada Baznas dan kemudian didistribusikan kepada LAZ sebagai amil zakat untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. (syl)


Daerah LAINNYA