Bongki, (Sinjai Utara) Humas Sinjai) — Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Sinjai (Kemenag Sinjai ) menggelar silaturrahmi dan sosialisasi standar nilai harga referensi umrah starting Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Senin (11/11/2024)
Hadir belasan peserta dari unsur Pimpinan Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berada di wilayah Kabupaten Sinjai.
Menurut Kamriati Anies Kasi PHU silaturrahmi ini sebagai mitra dan bagian dari keluarga besar Kementerian Agama Kab. Sinjai dalam penyelenggaraan umrah,” ucapnya.
Persoalan umrah, bukan semata tugas Kemenag, dan juga para pelaku travel perjalanan haji dan umrah tapi bagaimana kita bersama sama mengedukasi masyarakat agar paham aturan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah
Menurut Ria Anies bahwa acara ini digelar dalam rangka silaturrahmi dan dengar pendapat dan menjalankan fungsi kemenag Sinjai yaitu dalam hal pendataan travel, pelayanan dan pembinaan untuk menuju penanganan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada calon jamaah umrah.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kepala Kankemenag Sinjai) Faried Wajedi kegiatan ini sebagai tindaklanjut hasil rapat Kanwil Kemenag dengan seluruh asosiasi PPIU, tentang harga standar referensi umrah starting bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar dimana harga standar Umrah penerbangan Bandara Intel. Sultan Hasanuddin yang disepakati adalah 27,5 juta Rupiah.
Harga referensi tersebut menjadi patokan harga umrah di Sulawesi Selatan dalam rangka melindungi Jemaah umrah dari penipuan harga murah yang tidak sesuai dengan stardar pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Saya berharap dengan adanya harga referensi Umrah untuk penerbangan langsung dari Makassar ini masyarakat Sinjai yang akan Umrah jangan tertipu dengan adanya tawaran umrah murah,”
Terkahir Faried Wajedi akan melakukan pemutakhiran data travel yang tidak memiliki izin PPIU atau kantor cabang sekaligus memberikan teguran keras agar tidak melaksanakan aktifitas layanan umrah di kab. Sinjai. (Fhay)