Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS)

Fasilitator Bimwin Harap Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah Dapat Mencegah Pergaulan Bebas dan Stunting Pada Remaja

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) Angkatan IV di Kecamatan Tanete Riaja

Barru, (Humas Barru) – Dalam rangka mencegah maraknya pernikahan dini, Kemenag Barru melalui Seksi Bimas Islam kembali menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) Angkatan IV di MA Guppi Ralla. Sabtu, (18/03/23)


Bertindak selaku fasilitator Bimwin Kabupaten Barru yang juga merupakan Kepala KUA Kec. Barru yakni H. Muh. Idris dan Penghulu Ridwan Thamrin. 


Tujuan dari diadakan kegiatan ini adalah mencegah perkawinan anak, membekali remaja memahami dan memiliki konsep akan pribadi yang sehat dan kuat. Selain itu, untuk memahami karakter diri, menggali potensi, serta kemampuan menyusun harapan hidupnya secara terarah dan lebih jelas.


Dalam sambutannya saat membuka kegiatan BRUS ini, Kepala KUA Kec. Barru memberi penegasan terkait tujuan utama diadakannya kegiatan ini.


“Alasan prioritas kami melalui Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah ini selain mencegah kegiatan nikah dini, juga dalam rangka mencegah pergaulan bebas dan stunting” terang fasilitator bimwin ini.


Pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua dan sebagainya. Dengan bimbingan ini siswa mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.


Sebanyak 50 siswa utusan MA Guppi Ralla baik dari kelas X maupun kelas XI mengikuti kegiatan BRUS Angkatan ke IV ini.


“Program Bimbingan Perkawinan ini yang menargetkan siswa SMA/MA merupakan ikhtiar Kemenag Barru dalam membangun remaja berkualitas, dan menjadi agenda Kemenag Barru untuk dilangsungkan dalam 5 putaran di setiap tahunnya” tambahnya.


Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; bahwa batas minimal usia kawin perempuan dari 16 Tahun menjadi 19 Tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 Tahun.


Kemenag Barru berharap Program Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) ini dapat memfasilitasi remaja yang akan masuki jenjang perkawinan. Sehingga para remaja mempunyai ilmu yang cukup dalam membangun rumah tangga.(AWO)


Daerah LAINNYA