Parepare, (Inmas Parepare) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Perdagangan Kota Parepare dan Badan Urusan Logistik (Bulog) Parepare dalam penentuan Besaran Zakat Fitrah tahun 1439 H / 2018 M, berlangsung di Ruang Kepala Kantor Kemenag Parepare, selasa (22/5/2018).
Kepala Sub. Bag TU, Drs. H. M. Amin, MA mewakili Kepala Kantor Kemenag Parepare memimpin rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Parepare, H. Bahar dan Perwakilan dari Bulog Parepare, serta Kepala Seksi Bimas Islam, H.Taufik Thahir, S.Ag.
Menurut H. M. Amin bahwa Penetapan besaran Zakat Fitrah merupakan agenda tahunan Kemenag Parepare dengan melibatkan Dinas Perdagangan dan Bulog
“Rapat koordinasi tentang penetapan besaran Zakat Fitrah ini merupakan agenda tahunan bagi Kementerian Agama, dengan melibatkan Dinas Perdagangan dan Bulog, sebagai instansi yang lebih paham persoalan harga beras dan Kualitas Beras”, katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, H. Bahar dan perwakilan BULOG menyampaikan harga beras yang ada di pasar se Kota Parepare sebagai referensi dalam penetapan besaran Zakat Fitrah.
Adapun beras super per liter dinilai dengan harga Rp. 8.500, beras sedang per liter dinilai dengan harga Rp. 8.000, sedangkan beras biasa per liter dinilai dengan harga Rp.7.500.
Sehingga kesimpulan dari Rapat ini memutuskan Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 4 (empat) liter setiap jiwa / kepala dan dinilai dengan uang masing masing :
1. Beras Super dinilai dengan harga : Rp. 34.000
2. Beras Sedang dinilai dengan harga : Rp. 32.000
3. Beras Biasa dinilai dengan harga : Rp. 30.000
Di akhir rapat, H. M. Amin mengatakan bahwa Ketetapan besaran Zakat fitrah 1439 H/2018 M akan dimuat pada Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, untuk selanjutnya distribusikan ke masjid se Kota Parepare untuk diumumkan kepada maysarakat Islam untuk wilayah Kota Parepare,(a’rf/nb/arf)