Kemenag Maros

Gandeng Kemenag, Nikah Gratis Bisa di Mal Pelayanan Publik Maros

Kakankemenag Maros Muhammad bersama jajaran dan Kepala DPMPTSPK Kabupaten Maros saat rapat di MPP Maros.

Maros (Humas Maros)-DPMPTSPK Kabupaten Maros menggandeng Kemenag Maros untuk meningkatkan dan mengintegrasikan pelayanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP). Salah satunya terkait program nikah gratis di MPP.

Hadir rapat pembahasan jelang kerja sama secara resmi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Muhammad, dan Kepala DPMPTSPK Nuryadi. Hadir pula, Kepala Seksi Bimas Islam Ramli, Kepala Seksi PD Pontren Muhammad Yusuf Jufri, Kepala KUA Kecamatan Turikale Syamsuddin Caco.

Terkait rencana adanya gerai layanan Kemenag Maros di MPP, Kakankemenag Maros Muhammad menyambut baik. “Ini merupakan ruang yang baik bagi Kemenag Maros dan peluang untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Muhammad, Senin (11/9/2023).

Kakankemenag Maros Muhammad juga menyampaikan dalam forum, bahwa bukan hanya pernikahan, banyak layanan Kemenag yang krusial berkaitan dengan masyarakat, ‘misal haji, umrah, dan sebagainya.”

Kepala DPMPTSPK Kabupaten Maros Nuryadi, menyampaikan bahwa ada titik temu dengan Kemenag, yakni sama-sama ingin memanfaatkan fungsi pelayanan secara maksimal. “Ada fasilitas lain yang diperoleh masyarakat kalau menikah di MPP. Ada fasilitas: KTP, KK dan sebagainya yang bisa langsung bisa diakses masyarakat.”

Berdasarkan penyampaian Kepala Seksi Bimas Ramli, bahwa ada syarat jika masyarakat ingin menikah secara gratis. “Kalau kita mau nikah nol rupiah, apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA pada saat jam kerja atau ada surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. Dalam konteks ini, MPP ini dinisbatkan sebagaimana seperti Kantor KUA.”

Tapi menurutnya, masih ada stigma negatif terkait nikah di Kantor KUA. “Ada anggapan miring di masyarakat, kalau menikah di Kantor KUA karena ada sesuatu hal ‘rusak’. Ini yang harus diluruskan.”

Sementara itu, menikah di luar kantor KUA akan dikenakan biaya 600 ribu rupiah. (Ulya)

 


Daerah LAINNYA