Makassar, (Humas Pangkep) - Biro Ortala Kemenag RI menggelar Bimtek Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Dalam Kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep menugaskan sebanyak 6 orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yakni Kepala Seksi Madrasah Ahmad Tahir, Kepala Seksi PD. Pontren, Anwar T, Penyelenggara Zakat Wakaf Hasliyawatih, Pengawas Madrasah Rahmah A dan Muh. Amir Hattab serta Zulcham JFU Seksi PD Pontren Kemenag Pangkep yang berlangsung selama tiga hari pada tanggal 02 mei s.d 04 mei 2024 di Hotel Regency Jln. Dg.Tompo No.8 Makassar.
Ketua tim Tim Bimbingan Teknis Pendampingan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kartika Damawanti (Biro Ortala Sekertriat Jenderal Kemenag RI) menyampaikan poin-poin penting terkait strategi Pembangunan Zona Integritas (ZI).
Termasuk dasar hukum pelaksanaanya yakni Perpres Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, kemudian Permenpan dan RB Nomor 90 Tahun 2021, Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023, Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2023, PMA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kemenag 2020-2024, PMA No. 29 Tahun 2020 tentang Roadmap RB Kemenag 2020-2024, serta KMA Nomor 633 Tahun 2020 Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama.
Dalam KMA ini juga ditegaskan bahwa seluruh Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama sampai dengan satuan kerja tingkat Eselon III wajib melaksanakan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas
Kartika mengatakan bahwa pimpinan harus memiliki komitmen yang kuat dalam mensukseskan Zona Integritas, Setiap pimpinan satker harus menjadi role model dalam pelaksanaan zona Integritas, pembangunan Zona Integritas harus memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat oleh karena itu perlu adanya peningkatan pelayanan prima pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bukan hanya menjadi pajangan di satker.
Untuk meraih predikat WBK/WBBM Kartika menjelaskan setidaknya satker harus memenuhi enam area perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Hasliyawatih Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pangkep mengatakan, untuk membangun sampai penerapan Zona Integritas sangat dibutuhkan keseriusan dan komitmen yang kuat lingkungan kerja masing-masing.
Begitupun Kasi PD Pontren Anwar T saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan yang paling pertama adalah setiap ASN di satker Kemenag Pangkep baik sampai di unit kerja sudah menjadi kewajiban mensukseskan Zona Integritas dan ikut terlibat dalam menerapkan Zona Integritas.
Sebagai konsekuensinya, Tunjangan Kinerja yang ada di Kementerian Agama akan turun menjadi 40 persen sebagaimana kasi PD Pontren mengingatkan Kembali ucapan yang disampaikan oleh Kabiro Ortala Kemenag RI.
Setiap Pimpinan atau Kepala Kantor satuan kerja harus mempunyai komitmen besar dan menjadi motor penggerak serta menjadi contoh kongkrit dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
Dirinya juga berharap kita sama sama konsisten mensuport ASN (Aparat Sipil Negara) untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik sehingga Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dapat diraih. (mrhm)