Romanga, (Inmas Jeneponto) - Mengingat pelaksanaan makin mendekatnya batas akhir peningputan kegiatan tahunan pada aplikasi informasi elektronik kinerja aparatur sipil negara dilingkugan Kantor Kementerian Agama Kab.Jeneponto tahun 2018 menggelar bimbingan cara penginputan kegiatan pada aplikasi SI EKA yang berlangsung, senin, (16/07/2018).
Aplikasi SI Eka ini peruntukkannya untuk personal setiap PNS dilingkup Kemenag dan diwajibkan mengisi kegiatan tahunan,harian dan bulanan dan batas akhir sesuai surat Kakanwil.Kemenag. Prov.Sul-Sel batas akhir tanggal 27 Juli 2018 .peserta bimbingan pengiputan ini terdiri dari Kepala Seksi PAIS, Kepala Seksi PD.dan Pontren , Pengawas PAIS dan Madrasah serta beberapa Kepala Madrasah Swasta serta pegawai pada Seksi yang ada di Kemenag.secara saksma mengikuti saling shering penginputan kegiatan tahunan dan harian di aplikasi tersebut.
Dalam pembimbingan dipandu langsung analis kepegawaian Hj.Fahriah.Diawali dengan cara mengconnet dengan aplikasi SI-EKA Kemenag.dan secara satu persatu menjelaskan menu yang terdapat pada ITEM si EKA.
Diawali dengan Edit profil di menu edit profil ada data user dan atasan langsung dari pada ASN itu sendiri yang hanya mengetik NIP akan muncul nama lengkap atasan dimaksud.secara mendetail dijelaskan sampai kepada laporan bulanan dn jumlah kegiatan yang tergambar table kegiatan secara kesuluruhan yaitu kegiatan rutin tambahn dan produktivitas.Selama kurang lebih dua jam bimbingan penginputan SI EKA namun ada peserta bimbingan bertanya, tentang kegiatan termasuk kegiatan tambahan dan yang termasuk kegiatan produktifitas, pengertian kegiatan tambahan tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan pegawai yang bersangkutan namun tidak terdapat dalam SKP sesua penjelasan pasal 10 PP 46 tahun 2011. Klo kegiatan produktifitas adalah kegiatan pegawai yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok ataupun tugas jabatan.jelas fahriah.
Diakhir Bimbingan ini fahriah kembali mengingatkan kepada pejabat administrator yang hadir untuk diingatkan bahwa setiap ASN segara mengingput kegiatannya sebelum batas akhir yang telah ditentukan. (Fhr/arf)