Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Remaja 

Guru Madrasah Ikuti Smeinar Nasional Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Parepare, (Humas Parepare) - Pengurus Pusat Fatayat Darud Dakwah wal Irsyad (DDI) menggelar seminar nasional dengan tema “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Remaja di Madrasah” di Gedung Lantai 5 IAIN Parepare pada  Rabu, (30/11/2022).

Kegiatan yang disponsori oleh Kementerian Agama Kota Parepare ini diikuti oleh para guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kota Parepare serta delegasi Pengurus Daerah Fatayat Darud Dakwah wal Irsyad se-Indonesia.

Kepala UPT Ma’had Al-Jami’ah IAIN Parepare yang juga Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare Budiman Sulaeman menjadi salah satu narasumber menyampaikan materi tentang Keberpihakan Hukum Islam terhadap Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual di Madrasah.

Dalam paparannya, Budiman Sulaeman menjelaskan bagaimana hukum Islam sangat konsen terhadap perlindungan anak dan remaja dari tindakan kekerasan seksual. “Alquran banyak menggunakan term (istilah) terkait anak. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi sosial anak, baik menyangkut kedudukan anak, proses pendidikan dan pemeliharaan anak, hak-hak anak, maupun cara berinteraksi dengan anak. Karena itu, setiap tindakan diskriminatif terhadap anak dan remaja, harus ditolak. Termasuk berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual,”jelasnya.

Lebih lanjut, Budiman Sulaeman menunjukkan bagaimana peran hukum Islam dalam memberikan arahan terkait soal merawat dan mendidik anak. “Perawatan dan pendidikan anak tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga kebutuhan rohani dan intelektual,”ungkapnya.

Terakhir, sebagai narasumber, ia menawarkan bentuk pendidikan seksualitas yaitu membuka ruang untuk membicarakan dan mengenalkan pendidikan seks sesuai kadar, usia dan kebutuhan anak. Ia menyampaikan bahwa segala upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosial merupakan inti dan hakikat perlindungan anak yang berpijak pada maqashid al syari’ah (tuujuan diturunkannya syari’at), terutama fifzh al-nasl (perlindungan terhadap hak-hak reproduki dan seksualitas), karena disadari bahwa perempuan adalah sumber sekaligus pusat peradaban manusia.

Guru sudah sepatutnya menjadi salah satu pihak yang harus mengetahui dan mendalami bagaimana cara mencegah terjadinya kekerasan seksual bagi siswa karena guru merupakan orang tua kedua bagi siswa saat di sekolah. Selain itu sekolah/madrasah harus menciptakan situasi yang kondusif bagi siswa mengingat waktu siswa yang lebih banyak dihabiskan di sekolah.(AN/Wn)


Daerah LAINNYA