Guru MTsN 1 Bulukumba Diseminasi Pengisian SKP Tindak Lanjut Sharing Discussion

Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Kepala MTsN 1 Bulukumba, Muhammad Asdar imbau seluruh PNS dan ASN P3K jajarannya untuk segera  melaksanakan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 

Setiap tahunnya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai salah satu bentuk penilaian kinerja masing-masing PNS. Sementara setiap waktu kadang-kadang terjadi regulasi kebijakan maupun perubahan sistem. Tak heran jika muncul undangan untuk mengikuti diklat/bimtek pola SKP terbaru yang diselenggarakan Kementerian Agama Kab. Bulukumba.

Terkait dengan hal itu, MTsN 1 Bulukumba selenggarakan kegiatan Diseminasi Pengisian SKP. Kebetulan dua utusan MTsN  1 Bulukumba, Kaur TU oleh Rosmih dan perwakilan guru oleh Nur Syamsi yang telah mengikuti Sosialisasi SKP berkenan menularkan ilmunya kepada teman sejawat, baik yang PNS maupun ASN P3K, di tempat pertemuan terbuka MTsN 1 Bulukumba, Sabtu, (21/01/2023).

Muhammad Asdar dalam imbauannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kewajiban Menginput SKP bagi ASN Kemenag pada Aplikasi SIMPEG.

Nur Syamsi didampingi Kaur TU yang telah diutus oleh Kepala Madrasah mengikuti sosialisasi di PLHUT Kemenag Bulukumba dua hari sebelumnya, memberikan penjelasan terkait apa yang telah didapatkan pada Sharing Discussion SKP tersebut.

Nur Syamsi dalam penjelasannya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara format SKP yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.

"Dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 model SKP adalah rencana kinerja dengan menggunakan metode pendekatan kuantitatif sedangkan pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif ". Jelasnya.

Dalam diseminasi tersebut Nur Syamsi juga menjelaskan terkait teknis pengisian SKP yang baru “Contoh perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP.

“Sementara pada PermenPAN-RB nomor 8 tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN”, Tutupnya. (Er)


Daerah LAINNYA