Pangkajene (Inmas Sidrap) – Dalam rangka membahas beban kerja guru PAH yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan berhak menerima Tunjungan Profesi Guru (TPG), beberapa orang Guru PAH Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan konsultasi bersama Kepala Subag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Subag Tata Usaha DR. H. Umar Yahya mengatakan bahwa salah satu syarat selain telah yang dinyatakan lulus Sertifikasi guru Penerima TPG juga harus memiliki minimal 24 jam mengajar sebagai bentuk beban kerja minimal. Sertifikasi sesungguhnya bertujuan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil Pendidikan dan Profesional Guru.
Adapun Guru Pendidikan Agama Hindu yakni dari UPT SDN 3 Amparita (Ketut Erawati, S.Ag), Guru UPT SDN 4 Amparita (Eka Putra Utama, S.Ag), Guru UPT SMPN 1 Tellu Limpo’e (Soefarto.B. S.Ag) yang sebelumnya mendapat bimbingan dari Penyelenggara Hindu Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang.(ard/ah)