H. Ahmad Jailani Beri Materi Pada Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan Dan Perceraian Disdukc

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (14/12) - Sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari unsur Kepala KUA Kecamatan, para Kepala Desa dan sejumlah siswa, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantaeng bertempat di Gedung PGRI Kab. Bantaeng, Kamis (14/12).

Kegiatan ini juga dimaksudkan guna Sinkronisasi data kependudukan calon pengantin di KUA dengan Dinas Dukcapil.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng H. Muh. Ahmad Jailani. S.Ag., MA mewakili Kepala Kantor yang sekaligus bertindak sebagai narasumber dengan materi tentang Dokumen Pencatatan Perkawinan.

Adapun Materi yang disampaikan bapak Kasubag TU antara lain adalah mengenai Proses Pendaftaran Nikah di KUA, Sosialisasi Biaya Nikah, Sistem pencatatan Nikah online melalui Simkah, Bimwin (Bimbingan Perkawinan) gratis bagi calon pengantin selama 2 hr ( 16 Jam) yang mulai dilaksanakan tahun ini (2017) dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran DIPA Kemenag.

Dalam hal terkait Pelayanan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, bapak Kasubag TU berharap Pengadilan Agama agar dapat meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama dalam proses itsbat nikah di Kecamatan.

Menurut Kasubag TU, peristiwa nikah selama Tahun 2016 di Kab. Bantaeng tercatat sebanyak 1.503 pasang, diantaranya 1.481 pasang merupakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) atau Nikah diluar KUA dengan biaya sebesar Rp.600.000,- yang disetor langsung ke Bank, sedang yang nikah di KUA (Balai Nikah) dengan biaya Rp.0,- sebanyak 21 pasang, dan yang tidak mampu sebanyak 1 pasang.

Sementara untuk Tahun 2017 lanjut H. Ahmad Jailani, peristiwa nikah di Kab. Bantaeng sampai dengan bulan November 2017 adalah sebanyak 1.418 pasang yang terdiri dari 1.400 PNBP dan sebanyak 18 pasang Nikah di KUA

Pada prinsipnya menikah itu gratis, namun untuk pencatatan nikah di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Adapun pungutan sebesar Rp 600.000 tersebut, hanya dikenakan bagi mereka yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, uang tersebut difungsikan untuk biaya transportasi penghulu dan hal-hal yang sifatnya administratif. Itu pun tidak langsung diterima penghulunya, tapi harus dimasukkan ke kas negara dulu sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP), baru nanti dikeluarkan masing-masing KUA di tiap kecamatan. Jelas Kasubag.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H M Amri, SH, MH ini turut pula dhadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kab. Bantaeng yang juga sekaligus bertindak sebagai pembawa materi mengenai Perceraian.


Daerah LAINNYA