H. Hafid Harap KUA Perkuat Koordinasi dan Segera Sosialisasikan Revisi UU Perkawinan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai (inmas Sinjai)- Kerjasama yang baik akan menghasilkan produk yang baik. Dengan membentuk jaringan yang semakin luas, maka keberhasilan sebuah lembaga dalam menunjukkan hasil kerjanya akan semakin terlihat.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kinerja di kalangan Kantor Urusan Agama (KUA), maka penghulu yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala KUA diminta aktif untuk menggandeng semua pihak dan bekerjasama untuk melaksanakan tugas dan fungsi KUA di tingkat Kecamatan.

Demikian ditandaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai, H. Abd. Hafid pada acara lepas sambut Kepala KUA Kec. Sinjai Barat dari pejabat lama Agussariman, S,Pd.I kepada pejabat baruBakri, S.Ag  Kamis (10/11/19) yang turut dihadiri Camat Sinjai Barat, para kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat .

Pada kesempatan tersebut, H. Hafid mengimbau KUA untuk mengintensifkan kerjasama dengan semua stakeholder, baik internal maupun eksternal. Internal antara lain antar pegawai kantor, antar KUA, Kankemenag, dan penyuluh non PNS. Sementara stakeholder eksternal yaitu lembaga dan dinas terkait, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.

Menurutnya, stakeholder tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar. “Jika kita bekerja bersama-sama dengan pihak lain dalam sebuah tim. Jika sebuah tim kompak, maka hasilnya juga akan maksimal dan ini saya lakukan selama ini ketika masih menjabat sebagai Kepala KUA beberapa tahun di Kab. Bulukumba,” tandas H. Hafid.

Pada kesempatan tersebut, Kakankemenag  juga berharap kepada Kepala KUA dan penyuluh agar segera mensosialisasika revisi UU Pekawinan yang menyepakati batasan usia minimun nikah baik laki-laki maupun perempuan yakni harus berumur 19 tahun.

“Segera sosialisasikan batasan usia minimal menikah tersebut agar nantinya tidak ada lagi anak yang akan menikah belum cukup umur seperti yang diatur UU perkawinan yang baru dan untuk masing-masing KUA diminta menolak pengajuan pengurusan pernikahan jika ada yang belum cukup umur sesuai dengan ketentuan UU perkawinan,” jelas H. Hafid.

Olehnya itu kepada orang tua yang ingin menikahkan anaknya dibawah 19 tahun , maka pihak KUA akan menolak pernikahan tersebut, kecuali telah mengajukan permohonan izin dari pengadilan agama. “Jadi yang mengeluarkan hak untuk bisa dinikahkan dibawah umur 19 tahun itu adalah Pengadilan Agama, jangan sampai ada lagi keluhan dari masyarakat kenapa KUA banyak aturanya,” knci H. Hafid. (fat/wrd)


Daerah LAINNYA