H. Irman : Nikah ikuti Aturan Pemerintah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Inmas Sidrap) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang (H. Irman, S.Ag.,M.Si) diundang khusus oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap untuk membawakan kultum di Masjid Darul Ridho SKPD Pangkajene, Kamis (31/5/2018).

Dalam kultumnya beliau diberikan tema Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam karena hal tersebut menjadi trending topik saat ini dengan tujuan untuk menjadi sosialisasi dikalangan masyarakat.

Beliau menyampaikan kepada jama'ah bahwa pernikahan adalah perintah Allah swt. sekaligus sunnah Rasulullah saw. Akan tetapi tentang pernikahan dini, beliau menyampaikan apa yang menjadi keputusan Majelis Ulama Indonesia bahwa pernikahan memang tidak membatasi umur tapi melihat mudharatnya lebih baik mengikuti aturan pemerintah yang dibahas dalam undang-undang. Menjelaskan hal tersebut, H. Irman mengangkat ayat tentang mematuhi Allah, Rasul, dan Pemerintah.

Kementerian Agama hadir dimasyarakan dengan aturan-aturan pernikahan tidak lain adalah untuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan karena tujuan dari pernikahan adalah untuk mensucikan diri, untuk menghasilkan keturunan, serta untuk hadirkan kebahagiaan, lanjutnya.

Selain membawakan kultum, beliau juga menyempatkan diri untuk silaturahim dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap (Sudirman Bungi) sekaligus membahas pemberangkatan Calon Jama'ah Haji dan KUA Watang Pulu yang masuk finalis KUA Teladan serta perencanaan pembangunan Mushollah Al Ikhlas Kementerian Agama.(ajir/ah)


Daerah LAINNYA