H. M. Rusydi Hasyim Tolak Ranperda Minuman Beralkohol Dalam Rapat Dengar Pendapat Di DPRD Kota Palopo

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Palopo, (Humas Palopo) – Kementerian Agama adalah salah satu institusi pemerintahan yang salah satu tugasnya memberi pelayanan kepada masyarakat dalam bingkai keagamaan serta menciptakan kerukunan dan memberikan ketentraman serta rasa aman dalam kehidupan beragama pada masyarakat.

Dengan demikian keputusan yang di ambil oleh Kakan Kemenag Kota Palopo  dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Kantor DPRD Kota Palopo Rabu, 10/03/21 dengan tegas menolak di lanjutkan nya Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 tentang  pengawasan dan pengendalian peredaran minuman ber alkohol.

Beliau berpendapat bahwa Ranperda ini jika disahkan itu sama halnya melegalkan minuman ber alkohol walaupun dibalut dengan bahasa pengawasan dan pengendalian tetap saja itu melegalkan minuman ber alkohol. Bercermin pada kabupaten lain mereka sudah ilegal kan yang namanya minuman ber alkohol.


Kita tau bersama akan dampak serius dari minuman ber alkohol yang acap kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang memicu tindakan-tindakan kriminalitas, kekerasan, perjudian dan lainya sehingga mengganggu rasa aman masyarakat dalam beraktifitas.

Dalam rapat itu berbagai elemen masyarakat di undang untuk berpartisipasi dalam memberikan pendapat, berbagai unsur seperti FKUB, NU, Muhamadiah, MUI, HMI, PMII, Kesra, Kesbangpol, Kementerian Agama dan Ormas lainnya ikut dalam Rapat dan memberikan tanggapan atas pembahasan Ranperda minuman ber alkohol itu.

Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palopo Baharman Supri menjelaskan bahwa Ranperda Yang di bahas dalam rapat ini adalah Ranperda yang di wariskan oleh anggota DPRD pada periode lalu dan harus finish keputusannya di tahun ini apakah tetap dilanjutkan atau di berhentikan itu semua tergantung dari seberapa besar aspirasi seluruh instansi dan ormas yang terkait.


Senada dengan Kakan Kemenag Kota Palopo, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Palopo HM. Said Mahmud juga menolak Ranperda minuman ber alkohol karena menurutnya minuman beralkohol sangat membahayakan generasi muda bangsa ini.

Beliau mengambil contoh dari peristiwa penembakan antara sesama aparat  akibat dari minuman ber alkohol yang mengakibatkan kematian, harusnya hal tersebut menjadi pelajaran untuk kita akan bahaya dari minuman ber alkohol yang sejatinya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfatnya.

Sama halnya yang di katakan Ketua MUI Kota Palopo KH. Zainuddin Samide yang ikut menolak dilanjutkannya Ranperda Minuman beralkohol bahwa Minuman beralkohol bila di pandang dari sudut apapun tetap saja mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya, apalagi Kota Palopo saat ini punya misi untuk menjadikan Kota Palopo sebagai kota Religi.


Ikut menyuarakan penolakan ketua Muhamadia Kota Palopo Muhammad Tahmid Nur menjelaskan minuman alkohol bila di tinjau dari syariat islam tidak  ada jalan bagi umat islam untuk menyetujuinya  bukan karena tendensi keagamaan tapi memang minuman beralkohol banyak kemudaratannya.

Menurutnya kota wisata itu bukan karena ada minuman beralkohol nya tetapi  justru keindahan kotanya yang justru menjadi parameter untuk dikunjungi wisatawan Kita harus bercermin pada kota wisata yg  tidak menyediakan minuman beralkohol sebagai daya tariknya. 

Dalam rapat dengar pendapat itu seluruh peserta yang hadir menolak untuk di lanjutkan  Ranperda tersebut, semua satu bahasa bahwa tidak ada kebaikan yang bisa kita dapatkan dari minuman beralkohol dan Ranperda Nomor 1 tahun 2013 tentang  pengawasan dan pengendalian peredaran minuman ber alkohol di Kota Palopo harus segera di cabut. (Rdp)

 

 

 

 

 

 

 


Daerah LAINNYA