Sungguminasa (Humas Gowa). Sejak pelimpahan porsi bagi jamaah haji wafat atau sakit permanen diberlakukan, masyarakat telah banyak yang mengajukan permohonan pelimpahan bagi ahli waris.Â
Seperti yang terlihat pada, Selasa, (24/8/2021) di kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, dimana Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Saifuddin bersama staf turun langsung melakukan proses entry dan perekaman biometrik.
H. M. Saifuddin mengatakan bahwa pelimpahan porsi adalah alternatif yang diberikan kepada masyarakat dan memberikan rasa keadilan kepada jamaah yang telah mendaftar lama dan ahli warisnya.Â
Dirinya berharap, bagi masyarakat pada saat proses Pelimpahan Porsi ini dapat memberikan bukti atau data diri yang autentik, bahwa benar ahli waris. "Jangan ada rekayasa data diri, karena itu dapat diketahui di kemudian hari dan menjadi masalah lainnya," tegasnya.Â
Pelimpahan porsi dapat diproses sesuai Perdirjen PHU nomor 130 tahun 2020 dimana jamaah wafat atau sakit permanen, maka dapat digantikan oleh ahli warisnya.
Sementara itu, Kasi PHU Kab. Gowa H. Tajuddin menuturkan bahwa Pelimpahan Porsi terus disosialisasikan kepada masyarakat, utamanya kepada ahli waris yang berniat untuk melakukan pembatalan bahwa ada pilihan yang lebih baik yakni melakukan pelimpahan porsi. "Dimana nomor porsi tersebut tetap aktif dan akan dipergunakan oleh salah satu ahli waris yang diberikan kuasa untuk menggantikan," tandasnya.Â
Pelimpahan porsi yang diproses di Kemenag Kabupaten Gowa pada hari ini dan dientry langsung, berjumlah 8 orang. (OH)