H. Muhammad Afrizal Bicara Pernikahan Dini Di Hadapan Siswa SMP.

Takalar , Mahasiswa  KKN Unhas Makassar   Gelombang  108  yang sedang menjalankan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Laikang   Kecamatan Manngarabombang kabupaten Takalar mengadakan Sosialisasi  Pencegahan Pernikahan Dini

Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang  Senin 25 Juli 2022 dengan menghadirkan peserta Siswa siswi SMP 4 Laikang kelas VIII dan IX.

Hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten Takalar kepala seksi Bimas Islam H. Muhammad Afrizal sebagai narasumber.

Dihadapan siswa SMP,  Muhammad Afrizal menyampaikan beberapa hal yang dapat dialami oleh seorang anak  perempuan bila melakukan pernikahan dini , diantaranya tercurinya hak seorang anak. 

Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. 

Selain itu, Muhammad Afrizal juga menyampaikan dampak  Pernikahan usia dini  dapat memicu perbedaan pemikiran antar pasangan dalam rumah tangga sehingga hal ini dapat menyebabkan terjadinya  saling menyalahkan satu sama lain. 

Hal tersebut kata Afrizal disebabkan oleh belum siap nya  mental serta emosi yang belum matang,  tak jarang pernikahan hanya bertahan dalam  hitungan bulan, jelasnya.

Dirinya  berharap, melalui sosisalisi yang berisikan edukasi ini, siswa memahami dampak dari pernikan dini dan  tidak terburu-buru untuk menikah.

Dalam sosialisasi ini mahasiswa juga menghadirkan pemateri dari dinas Kesehatan yang membahas tentang Kesehatan Reproduksi ( D,Tola ).


Daerah LAINNYA