Takalar , Mahasiswa KKN Unhas Makassar Gelombang 108 yang sedang menjalankan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Laikang Kecamatan Manngarabombang kabupaten Takalar mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Senin 25 Juli 2022 dengan menghadirkan peserta Siswa siswi SMP 4 Laikang kelas VIII dan IX.
Hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten Takalar kepala seksi Bimas Islam H. Muhammad Afrizal sebagai narasumber.
Dihadapan siswa SMP, Muhammad Afrizal menyampaikan beberapa hal yang dapat dialami oleh seorang anak perempuan bila melakukan pernikahan dini , diantaranya tercurinya hak seorang anak.
Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.
Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur.
Selain itu, Muhammad Afrizal juga menyampaikan dampak Pernikahan usia dini dapat memicu perbedaan pemikiran antar pasangan dalam rumah tangga sehingga hal ini dapat menyebabkan terjadinya saling menyalahkan satu sama lain.
Hal tersebut kata Afrizal disebabkan oleh belum siap nya mental serta emosi yang belum matang, tak jarang pernikahan hanya bertahan dalam hitungan bulan, jelasnya.
Dirinya berharap, melalui sosisalisi yang berisikan edukasi ini, siswa memahami dampak dari pernikan dini dan tidak terburu-buru untuk menikah.
Dalam sosialisasi ini mahasiswa juga menghadirkan pemateri dari dinas Kesehatan yang membahas tentang Kesehatan Reproduksi ( D,Tola ).