Sungguminasa(Humas). Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Gowa , Hj. Adliah membuka Sosialisasi Pengajuan Izin Operasional bagi Pondok pesantren se-kabupaten Gowa yang dilaksanakan di aula Al-Amanah, Rabu(19/08). Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Kakankemenag menyampaikan bahwa ada beberapa pondok pesantren yang sudah mengajukan untuk belajar langsung (Tatap muka). “Karena ada surat edaran Dirjen Pendidikan Islam yang membolehkan untuk melakukan pembelajaran di pondok pesantren, tapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan,†jelas mantan Kakankemenag Takalar itu.
Menurutnya, banyak pondok pesantren tapi tidak berbasis pondok pesantren. Setiap pesantren harus  memiliki Arkanul Ma'had. Yang pertama, harus ada Kiyai/Ustadz/Tuan Guru; kedua, harus ada santri mukim minimal 15 orang; ketiga, harus ada masjid/musholla; keempat, harus ada asrama bagi santri yang bermukim; dan kelima, harus ada kajian kitab kuning.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemang Sul-sel, H. Mulyadi,  menyampaikan beberapa kabar gembira untuk pondok pesantren. “Ada beberapa bantuan dari pemerintah pusat untuk pondok pesantren yang akan diberikan dan didata melalui data EMIS, jadi tidak lagi memasukkan proposal ke Kementerian Agama, “ungkapnya. “saya harap agar seluruh pimpinan Pondok pesantren yang masih malas untuk mengisi data EMIS agar segara melengkapi datanya,†tambahnya.
 Hadir pada kegiatan tersebut Kasubbag Tata Usaha, H. Faried Wajedi, Kasi PD Pondok Pesantren, H. Jamaris Khalik beserta para peserta sosialisasi yang terdiri dari pimpinan pondok pesantren dan operator masing-masing.(OH)