H. Roslan Bagi Ilmu pada Pendampingan Manasik Mandiri Bagi CJH Sinjai

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai (Inmas Sinjai)-Calon jamaah haji yang mandiri adalah tujuan yang selalu diupayakan pemerintah. Tujuan tersebut tidak dapat di capai dalam pembinaan yang instan. Dengan merespon program tersebut, Kepala KUA se-Kab. Sinjai bekerja sama dengan Penyuluh Agama Islam  telah menjadwalkan kegiatan pendampingan dan bimbingan manasik haji mandiri bagi calon jamaah haji tahun 2019.

Seperti  pada Selasa (12/3/19) calon jamaaah haji Kec. Sinjai Timur  menurut laporan Kepala KUA, Drs. Bahtiar, M. Pd.I mendapatkan kesempatan yang untuk ke 14 kali pertemuan manasik mandiri yang dimulai sejak Januari lalu untuk menerima pendampingan dan bimbingan  sebagai bentuk manasik haji mandiri yang dilaksanakan di Aula  KUA.

Kegiatan pendampingan tersebut diisi dengan bimbingan ataupun pembinaan dari narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai termasuk Kasubag TU H Roslan yang merupakan alumni sertifikasi pembimbing  haji tahun 2018 dengan materi tentang rangkaian ibadah haji, mulai dari syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunat haji, hingga larangan-larangan selama menunaikan ibadah haji.

Sebagai alumni sertifikasi pembimbing haji, H. Roslan banyak meluangkan waktu memberikan bimbingan kepada calon jamaah haji tentang gambaran manasik Ibadah haji yang meliputi materi Miqat, Ihram, Talbiyah, Tawaf, Sa’i, Wukuf di arafah, Mabid di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, serta Nafar awal dan Nafar Tsani.

Dihadapan calon jamaah haji , H. Roslan mengatakan perlunya pengetahuan bagi calon jamaah haji dengan mengikuti bimbingan manasik agar dapat mengetahui prosedur dan tata tertib yang ada yang intinya, diharapkan calon jamaah haji di kecamatan Sinjai Timur  ini menjadi jamaah haji yang mandiri,” ujarnya.

Dikatakan, manasik haji merupakan satu dari rangkaian persiapan penting bagi calon haji. Melalui bimbingan manasik haji, kita  dapat mengetahui sekaligus mempraktekkan tata cara ibadah haji, sehingga rukun dan syarat sah ibadah haji dapat dilakukan dengan baik dan benar, tegasnya.(fat). 


Daerah LAINNYA