Palopo, (Humas Kemenag) – Kementerian Agama Kota Palopo melalui KUA (kantor urusan agama) Kecamatan Sendana bekerjasama dengan SMK Negeri 5 dan Karang taruna Kec. Sendana melakukan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia sekolah Senin, 19/09/2022 di gedung pertemuan SMK Negeri 5 Sendana Kota Palopo
Salah satu kegiatan yang merupakan program kerja KUA Kec. Sendana di gelar dengan menghadirkan 53 orang usia remaja, BINWIN tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palopo H.Jufri yang sekaligus membuka kegiatan. Kakan kemenag di dampingi Kepala seksi Bimas Islam Kemenag Kota Palopo Rudding Bandu, Kepala wilayah kecamatan Sendana Rombe dan Kepala sekolah SMK Negeri 5 Hajaruddin. Hadir juga saat kegiatan Lurah Sendana Nurhaedah Daming, Kepala KUA Kec. Wara Budi Jamin dan Kepala KUA Kec. Wara utara Yusuf Bandi.
H.Jufri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama kepala sekolah SMK Negeri 5 Sendana dan Kepala wilayah Kecamata Sendana yang telah membantu Kemenag dalam memfasilitasi terlaksananya kegiatan BINWIN Pra nikah usia sekolah ini dimana kegiatan tersebut merupakan salah satu program penting dari Kementerian Agama dalam menyikapi fenomena pernikahan di usia dini.
Menurutnya Kegiatan ini dilatar belakangi atas beberapa kebijakan dan undang-undang tentang perkawinan yakni UU No 1 tahun 1974, dalam undang-undang perkawinan salah satu diantaranya dikompilasi dari hukum Islam, hukum Islam tersebut diramu dalam suatu hukum yang berlaku secara nasional sebab kita hidup di negara NKRI yang bukan negara agama melainkan negara Republik sehingga dapat memberikan perlindungan kepada setiap umat beragama menjalankan agamanya masing-masing termasuk dalam masalah perkawinan.
Bimbingan perkawinan ini lahir karena akhir-akhir ini dengan melihat maraknya kekerasan dalam rumah tangga, problem dan perceraian sehingga perlu secara nasional diatur dalam undang-undang perkawinan. Disamping tingginya angka perceraian problem sosial dan kesehatan juga menjadi perhatian dimana perkawinan usia dini banyak menimbulkan persoalan kesehatan contohnya persoalan stunting .oleh karena itu Bimbingan Perkawinan baik itu pra nikah atau setelah menikah sudah menjadi persyaratan.
Kakan Kemenag menjelaskan resminya sebuah perkawinan itu harus ditinjau dari dua sisi yaitu disisi agama dan disisi Undang-undang itu sendiri oleh karena itu segala persyaratan wajib pula di penuhi oleh catin diantaranya para catin telah mengikuti dan lulus BINWIN. Adapun batasan usia perkawinan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi beberapa Kementerian disepakati umur 19 tahun batas usia perkawinan.H Jufri mengingatkan kepada peserta BINWIN agar tidak melakukan perkawinan di bawah umur yang telah ditentukan. “ kita tidak bisa menjadi keluarga yang kuat, kokoh sehat jasmani apalagi tingkatan keluarga sakinah kalau tidak mengikuti aturan” Jelasnya.
Sultan Kepala KUA Kec. Sandana selaku penanggung jawab kegiatan tersebut saat dikonfirmasi terkait kegiatan BINWIN ini menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia sekolah ini merupakan kalobarasi antara KUA Kec. Sendana dengan SMKN 5 Palopo dan Karang taruna Kec. Sendana termasuk dalam Implementasi MOU Kemenag Kota Palopo dalam hal ini KUA Kec. Sendana bersama BKKBN dan BNN kota Palopo.
Dalam isi MOU Kemenag bersama BKKBN yakni memberikan informasi terikait problematika stunting bagi setiap catin (calon pengantin) sedangkan Kemenag bersama BNN adalah pengadaan tes urin bagi setiap catin dengan tujuan memberikan pendampingan mulai usia remaja sampai 100 hari setelah pra nikah.
Sultan menyebutkan kerjasama juga Memberikan upaya pendampingan dan pengatahuan mulai pada usia remaja agar dapat menyiapkan diri baik lahir maupun bathin menuju keluarga yang kokoh dan ideal yang didasari Keluarga Sakinah, Mawwaddah warahma.(rdp)l