Hasan Basri: Mari Bangun Sinergitas Pegawai lewat Apel

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soreang, H. Hasan Basri, S. Ag., SH., MH melalui setiap kesempatan senantiasa merefresh semangat para pegawai  (Staf, Penyuluh, dan Penghulu) KUA Kec. Soreang untuk bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut terlihat pada saat pelaksanaan Apel pada KUA Kec. Soreang yang dihadiri seluruh ASN baik PNS maupun Non PNS di lokasi multifungsi Balai Pertemuan KUA Kec. Soreang, Senin (17/9/2018).

Dalam arahannya, Hasan Basri mengingatkan pentingnya mengikuti Apel sebagai upaya membangun sinergitas antara seluruh ASN KUA Kec. Soreang, karena pimpinan bisa menyampaikan segala hal untuk kemajuan instansi melalui pertemuan seperti Apel pagi yang secara rutin dilaksanakan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan dan mengingatkan tugas pokok sebagai abdi masyarakat untuk bekerja profesional dan ikhlas karena dengan ikhlas segala urusan akan bernilai ibadah.

Melalui kesempatan tersebut, Hasan Basri juga mengimbau kepada setiap pegawai untuk terus mengupdate regulasi yang terkait dengan pedoman dan petunjuk teknis setiap pegawai di KUA untuk menyesuaikan diri melaksanakan aturan-aturan dalam melayani masyarakat, seperti terbitnya regulasi baru yakni PMA No. 19 Tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan.

Dengan terbitnya regulasi baru ini maka regulasi PMA No. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah dinyatakan tidak berlaku lagi. Beberapa hal yang diatur dalam regulasi tersebut adalah: 1) Calon pengantin sesaat sesudah akad nikah diberikan kutipan akta nikah dan Kartu  Perkawinan  Eletrik (KPE), 2) Pegawai Pembantu Pencatat Perkawinan ( P4) diangkat oleh Kepala Kemenag Kab/Kota, 3) Perkawinan yang telah diisbat oleh Pengadilan Agama dapat dicatatkan perkawinannya di KUA apabila dalam putusan isbath tercantum KUA kecamatan tertentu atau apabila dalan amar putusan tidak tercantum KUA tertentu untuk mencatatkan perkawinannya, maka harus mengajukan permohonan dan ada keterangan dari desa/kelurahan.(nd/nb)

 

 

 


Daerah LAINNYA