H.Masykur ikuti Rakor Pemetaan PAI Secara Virtual

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Utara (Humas Sinjai)-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui bidang Penaiszawa menggelar  rapat koordinasi pemetaan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS yang diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai H.Masykur S.Pd.M.Pd.I secara virtual bersama dengan  para Kakan Kemenag Se Sulawesi Selatan termasuk  Kasi Bimas,Pengurus Pokjaluh Se Sulsel,Senin (2/8/2021).Pagi

Menurut H.Masykur dalam rakor tersebut menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 

Kementerian Agama RI Nomor 524 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis 

Pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Penyuluh Agama Islam PNS dan PNS tentang 

Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan telah disampaikan terkait pentuan  waktu terkait pelaksanaan pemetaan PAI yang akan dimulai  sejak  tanggal 3 s.d 31 Agustus 2021 dengan briving dari pusat, 

Untuk tanggal 1 s.d 7  September 2021 akan dilaksanakan analisis hasil pemetaan dan tes wawancara yang akan dilaksanakan oleh petugas lapangan berasal dari pihak swasta (independen) yang ditunjuk oleh pusat. Sedangkan untuk  tanggal 7 s/d 30 September 2021 akan dilaksanakan kegiatan forum pemetaan.

Adapun Tes asesmen yang harus dikuasai oleh para Penyuluh Agama sebagai berikut 

1. Komitmen Kebangsaan yang meliputi : Pancasila, NKRI dan Wawasan Kebangsaan.

2. Toleransi meliputi  3 hal diantaranya mengakui adanya perbedaan, menghormati perbedaan dan kerjasama dalam perbedaan.

3. Anti kekerasan.

4. Sikap menghormati dan menerima kearifan lokal.

Selain itu untuk tes  wawancara meliputi beberapa Aspek:

1. Komitmen Kebangsaan.

2. Moderasi Beragama.

3. Kepribadian dan kedisiplinan

4. Pemahan tugas dan praktek kepenyuluhan.

Adapun Untuk ketentuan pelaksanaan ujian akan diselenggarakan di Kabupaten/Kota masing sebagai berikut 

1. Peserta harus hadir 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.

2. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan (5M,+1D).

3. Jika ada kendala teknis, maka dibuatkan berita acara.

4. Juknis menyusul ke masing-masing Kabupaten / Kota


Daerah LAINNYA