Implementasi Layanan Wakaf Berbasis Web dan Fitur Aplikasi Salawat oleh Hartawati, SE

Kesadaran Masyarakat serta keaktifan segala stekholder dalam pengurusan tanah wakaf sangat dibutuhkan karena pengurusan wakaf bisa dibilang lumayan rumit, apalagi status pemberi wakaf sudah meninggal dunia atau status tidak jelas akibat kurangnya dokumen yang mendukung wakaf tersebut terkadang membuat kesalah fahaman antara pihak ahliwaris dan pihak yang diserahi wakaf.

 

Selasa (26/04/2022) Hartawati, SE selaku Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan rapat tim guna pembahasan aksi perubahan “Implementasi Layanan Wakaf Berbasis Web dan Fitur Aplikasi Salawat". Serta turut hadir dalam rapat Kepala KUA Kec. Buki Muhammad Usman S.Sos.I, Ahmad Muzakkir M selaku PRAKom, Ummi Nasibah selaku Penyuluh PNS, Rusliadi selaku Penyuluh Non PNS dan Nur Hikmayanto selaku staf Humas Kemenag.

 

“Kami dilapangan terbentur banyak sekali kendala mengenai tanah wakaf ini, baik itu mengenai pengisian form AIW dan lain-lain. Terkadang ada masyarakat yang antusias untuk mewakafkan tanahnya namun terkendala dalam pengisian form AIW akhirnya urung niatnya. Berhubung kami belum pernah ikut diklat atau pelatihan khusus terkait hal tersebut. Maka, sepertinya kami membutuhkan contoh dan form terbaru mengenai pengisian form AIW tersebut”. Ungkap Usman diselah rapat

 

Layanan wakaf berbasis web ini dimaksudkan untuk mempermudah seluruh masyarakat dalam melakukan wakaf karena bisa diakses dimanapun dan kapanpun. Setiap masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai Wakif lewat website yang telah disediakan. "Link terkait layanan wakaf tersebut akan rampung beberapa hari kedepan dan mudah-mudahan bisa tepat waktu. Selain itu, akan disertakan juga buku panduan terkait aplikasi dan website serta video tutorial yang akan lebih mempermudah masyarakat dalam penggunaanya". Ungkap Ahmad Muzakkir diakhir rapat.

 

Sekedar informasi, pada tanggal (26/04/2022) ini juga penyaluran zakat pegawai Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar oleh kasi penyelenggara zakat dan wakaf Hartawati, SE kepada 3 (tiga) KUA yakni KUA Kec. Buki diwakili oleh Ummi Nasibah, KUA Kec. Bontomanai diwakili oleh H. Hayuddin, dan KUA Kec. Bontomatene diwakili oleh Muhammad Usman.(Hkm)

 


Daerah LAINNYA