Ini Pesan Kakan Kemenag Soppeng Kepada Seluruh Jajarannya

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag mengharapkan seluruh jajaran Kemenag Soppeng tanpa terkecuali untuk mensosialisasikan aturan dan prosedur pendirian rumah ibadah demi terciptanya kondisi kerukunan umat beragama yang kondusif di Kabupaten Soppeng.

H.Huzaemah mengaku prihatin dengan maraknya pendirian rumah ibadah tanpa izin atau rekomendasi dari Kemenag maupun FKUB, entah karena masyarakat kurang menerima sosialisasi atau memang sengaja melanggar aturan yang ada. Padahal pendirian rumah ibadah jelas-jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

“Saya minta seluruh aparatur Kemenag mensosialisasikan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 ini kepada keluarga, kerabat dan masyarakat secara umum supaya mereka mengetahui dan memahami alur dan proses pendirian rumah ibadah itu” harapnya.

Niat membangun dan mendirikan rumah ibadah memang niat baik, namun demikian harus tetap mengacu pada aturan yang ada supaya tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat, tambahnya.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag pada saat upacara bendera di halaman Kantor Kemenag Soppeng, Senin 2 Oktober 2017 yang dihadiri seluruh jajaran Kemenag Soppeng mulai dari pejabat eselon IV, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh, Penghulu, Pengawas Madrasah dan JFU/JFT lingkup Kemenag Soppeng. (afr/a rf)


Daerah LAINNYA