Parepare, (Inmas Parepare) – Salah seorang Penyuluh Agama pada KUA Kec. Ujung, Iriani Ambar, S.Ag., M.Ag yang juga sebagai salah satu anggota Tim Parelegal Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Parepare yang berinteraksi langsung dengan perempuan yang bersinggungan dengan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Trafficking (perdagangan perempuan dan anak) kerjasama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap anak, penelantaran anak, pembinaan Lansia dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di 22 Kelurahan di Kota Parepare.
Keterlibatannya dalam Tim Paralegal ini juga tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya sebagai Penyuluh Agama Kementerian Agama yang mengadvokasi dari aspek agama dengan memberikan bimbingan penyuluhan pada objek penyuluhan pada kelompok marginal tersebut.
“Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penyuluh Agama tidak terbatas pada pembinaan Majelis Taklim dan Taman Pendidikan Al Qur’an serta pendampingan manasik haji saja. Bagaimana dakwah bisa jalan jika tersekat oleh hal tesebut, sementara proses dakwah itu mesti menyentuh dan menembus semua lini kehidupan sehingga tak satupun lini yang tidak tersentuh oleh kerja Penyuluh”, demikaian katanya saat ditanya alasannya bergabung dalam Tim Paralegal.
Tim Paralegal P2TP2A adalah sebuah lembaga yang bertugas non profit oriented di mana segala aktivitas advokasi/pendampingan dan jangkauan yang dilakukan oleh Paralegal ditujukan untuk meningkatkan kesadaran publik dan khalayak umum atas sebuah masalah atau kelompok masalah terkait perlindungan perempuan dan anak.
Walaupun Anggota Tim Paralegal tidak berlatarbelakang pendidikan hukum, namun mereka dilatih dan dididik khusus terkait tehnik konseling, pendampingan dan jangkauan.
Bulan Ramadhan tidak mengurangi aktivitas Iriani Ambar bersama Tim Paralegal dalam menangani beberapa kasus yang bersinggungan dengan kelompok marginal tersebut, di antaranya mengadvokasi kasus istbat nikah Irwan untuk mendapatkan hak prodeo (proses sidangnya digratiskan) karena kehidupannya yang cukup memprihatinkan.
Selain itu beberapa perempuan juga datang mengadukan masalah ITE dan KDRT dengan datang langsung ke rumahnya untuk minta bantuan advokasi (bimbingan penyuluhan).
Walaupun Iriani Ambar seorang Penyuluh Agama pada KUA Kec. Ujung namun objek binaannya tidak hanya di Kec. Ujung tapi seluruh Kecamatan menjadi binannya terutama dalam hal pembinaan kelompok KADARKUM.
“Tupoksi penyuluh itu tidak ada sekat untuk per kecamatannya, karena ada kelompok binaan tetap/wajib dan kelompok sasaran, yang jelas penyuluh tersebut tidak merampas hak kelompok binaan sesama penyuluh, lagian sesama penyuluh bisa berkinerja dalam satu tim work sepanjang mereka ingin, dan hal tersebut sudah saya sampaikan kepada ketua Kelompok Kerja Penyuluh (pokjaluh) yang baru terpilih, ternyata beliau respon dan sementara digodok bagaimana ketika penyuluh melakukan benchmarking/kaji banding bisa terhambat karena adanya sekat Kecamatan, apatahlagi jika belum ada penyuluh yang menggarap kelompok kader KADARKUM”, jelasnya saat dimintai keterangan tentang wilayah binaannya sebagai Penyuluh KUA Kec. Ujung.
Pada hari Selasa (15/5/2018) lalu, dia melakukan pembentukan dan pembinaan kelompok kader KADARKUM Mamminasae di kantor Kelurahan Watang Bacukiki. Lurah Wt. Bacukiki, Supardi memantau langsung kegiatan tersebut.
Pembinaan KADARKUM merupakan objek binaannya pada ranah Pokja 1 Tim Penggerak PKK Kota Parepare sekaligus selaku Sekretaris. (nb/arf)