Parepare, (Humas Parepare) – Kejaksanaan Negeri Kota Parepare menggelar giat penyuluhan hukum melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ dengan mendatangi langsung sekolah maupun madrasah yang ada di Kota Parepare.
MTsN Kota Parepare menjadi madrasah pertama yang dikunjungi Tim dari Kejaksaan Negeri yang diketuai oleh Kasubsi Intelegen Sugiharto dan beranggotakan empat Staf Kejaksaan Negeri pada Kamis, 22 Februari 2024.
Tim diterima dengan suka cita oleh pihak MTsN dan para siswa diberikan penyuluhan hukum dengan tema ‘Tindak Pidan Korupsi dan Pencegahannya’ di aula madrasah.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang siswa/siswi diantaranya 37 siswa dari OSIM dan selebihnya adalah perwakilan dari kelas 7 dan 8 yang didampingi oleh guru pendamping, Dya Puspitasari, Muh. Mustawa dan Muh. Safarman Waris
Pemateri, Kasubsi Intelegen Sugiharto didampingi oleh Wakamad Humas, Hj. Nurbaeni dalam pemaparan materinya terkait tindak pidana korupsi dan pencegahannya memberikan contoh keseharian bagaimana awalnya seseorang bisa melakukan tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi bisa berawal dari kegiatan keseharian yang tidak kita sadari, salah satunya ketika di sekolah siswa terbiasa menyontek saat ulangan, itu adalah hal kecil tapi termasuk tindakan yang bisa berakibat dan berefek ketika kelak sudah dewasa,”jelasnya.
Pemateri juga menayangkan video tentang bagaimana seorang hakim memutuskan putusan hukuman kepada seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Para siswa terlihat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut. Hal tersebut terlihat dari antusiasme para siswa mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab kaitannya dengan materi yang diberikan. Tim bahkan memberikan reward kepada siswa yang berani bertanya dan menjawab pertanyaan dari pemateri.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran terutama bagi siwa untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, serta mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran sebagai penerus generasi bangsa.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dari pihak sekolah dan Kejaksaan Negeri Kota Parepare.(NB/Wn)