Jamaah Calon Haji Watang Pulu Sidrap Terima Passpor, Kepala KUA Beri Semangat

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watang Pulu (Humas Sidrap) - Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Watang Pulu Nomor : B-333/21.18.10/Hj.04/8/2020 tanggal 27 Agustus 2020 dengan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang  Nomor : B-4530/Kk.21.18/5/Hj.00/08/2020 tanggal 14 Agustus 2020 perihal pendistribusian buku Passpor Jamaah Calon Haji dan sosialisasi KMA nomor 494.

Para JCH Kec. Watang Pulu pagi ini terlihat berkumpul dengan mendahulukan protokol kesehatan yang dilaksanakan di Mesjid Babul Jamaah Kec. Watang Pulu.

H. Nurdin, S.Ag selaku Kepala KUA Kec. Watang Pulu langsung memberikan dan melakukan arahan-arahan terkait sosialisasi KMA nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan haji untuk tahun 2020 dan pendistribusian passpor JCH untuk tahun 2020 yang berjumlah 30 orang.

"Kita selalu mengedepankan keutamaan JCH tahun ini yang tertunda,  jadi kita optimis bisa berangkat tahun depan" Ujar H. Nurdin.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Urusan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kab. Sidrap, H. Abd. Rahim, S.Ag, M.Si yang juga hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan dalam sambutannya kepada JCH untuk selain optimis juga selalu berprasangka baik kepada Allah karena pembatalan haji tahun ini.

"Sebagai JCH yang beriman dan bertaqwa, kita sudah dibekali sedemikian rupa ilmu sehingga kita sudah tidak boleh lagi ada prasangka buruk kepada Allah. Pasti ada hikmahnya kita batal berangkat tahun ini. Sisanya kita optimis tahun depan, kita berdoa semoga wabah ini diangkat dan kita diberi umur panjang sehingga kerinduan kita menunaikan ibadah haji bisa tercapai tahun depan" Ujar H. Abd. Rahim dihadapan para JCH.


Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, wabah pandemi Covid-19 telah melanda sebagian besar negara termasuk Arab Saudi. Hal itu membuat pemerintah Arab Saudi meniadakan haji untuk tahun 2020 untuk negara-negara yang menjadi zona merah, termasuk Indonesia. Hal tersebut memaksa pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, bulan Juli yang lalu. (amr)


Daerah LAINNYA