JCH Sinjai Dipertemukan Guna Persiapan Pembuatan Paspor

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai, (Inmas Sinjai) - Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai mengadakan pertemuan dengan Jamaah Calon Haji (JCH) 1439 H/2018 M yang akan berangkat dalam pengurusan paspor pada Kantor Imigrasi Makassar, Selasa (13/3) bertempat di Aula Kantor Kemenag.

Pada pertemuan tersebut, Kasubag TU, H. Roslan menyampaikan beberapa hal terkait persiapan pengurusan  paspor sampai persiapan JCH pra keberangkatan menunaikan ibadah haji yang tinggal beberapa bulan lagi. “Kita kemarin sudah kumpulkan jamaah calon haji  untuk sosialisasi tentang pembuatan paspor dan persiapan berkas,“. Jadi hari ini bagaimana kesiapan untuk mengurus pembuatan paspor di imigrasi Makassar,  ungkapnya.

Dikatakan, nantinya dalam pengurusan paspor jamaah akan langsung didampingi staf PHU Kemenag Sinjai yang berdasarkan jadwal pembuatan paspor yang di terima dari imigrasi untuk Kab. Sinjai pada Jumat 16 Maret 2018. “Sebelum menerima paspor ada baiknya JCH memeriksa kebenaran data yang tertera, apakah sama dengan si pemilik. Pastikan nama sesuai dengan ijazah dan tanda pengenal lainnya," jelas Roslan .

Menurut mantan TPIHI ini, pembuatan atau penerbitan paspor bagi para calon jamaah haji merupakan salah satu poin yang sangat vital demi tertibnya penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu para calon jamaah haji perlu mengetahui sejak dini khususnya terkait tentang tata cara, regulasi dan persyaratan-persyaratan yang perlu disiapkan, ini semua dimaksudkan agar permasalahan dapat diminimalisir,  Dan yang lebih utama katanya,   para JCH  Kab. Sinjai untuk terus mengikuti perkembangan informasi tentang penyelenggaraan haji dan informasi –informasi lainnya terutama terkait masalah ibadah,  sebagai wadah pembinaan dan bimbingan pelaksanaan ibadah haji nantinya, kata H. Roslan.

Dihadapan Jamaah Calon Haji, Kasubag TU juga menyinggung soal besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, dimana Pemerintah dan Komisi VII DPR RI melalui Rapat Kerja Penetapan BPIH telah menyepakati rata-rata biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M sebesar Rp. 35.235.602 atau ada kenaikan sebesar Rp. 345.290 atau 0,9 % dari tahun lalu sebesar Rp. 34,89 juta.  Semoga kesepakatan tersebut disetujui DPR pada rapat paripurna nantinya, jelas Roslan. (fat/arf)


Daerah LAINNYA