Benteng (Humas Selayar) Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Kampanye Mandatory WHO (Wajib Halal Oktober) Tahun 2024 di Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar digelar di Ruang Kerja Seksi Bimas Islam pada Jum'at sore (19/04/2024). Rapat tersebut dipimpin Kepala Seksi Bimas Islam, Hartawati dan dihadiri oleh para Koordinator Penyuluh Kecamatan dan para Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kepulauan Selayar.
Rapat ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan kerja PPPH lingkup Kemenag Selayar pada persiapan Kampanye Mandatory WHO yang akan dilaksanakan secara serentak se Indonesia di Desa Wisata. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong destinasi wisata Moslem Friendly Tourism and Indonesian Moslem Travel Index.
"Pertemuan hari ini dalam rangka persiapan kampanye yang akan dilaksanakan secara serentak se Indonesia, dimana pada awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 April yang kemudian diundur ke tanggal 2 Mei 2024. Adapun sasarannya itu sebanyak 3000 Desa Wisata yang tersebar di Indonesia" jelas Hartawati.
Diketahui bahwa Aksi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini merupakan program BPJPH Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif(Kemenparekraf) dengan melakukan
Pendampingan Sertifikasi Halal kepada para Pelaku Usaha.
Terkhusus Kabupaten Kepulauan Selayar, lokasi kampanye mandatory halal akan dilakukan di 12 titik wisata yang telah ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Lebih lanjut, Hartawati yang juga selaku Satgas Halal dan Pengawas Halal mengatakan, pihaknya pada Kamis (18/04) sebelumnya telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Selayar terkait rencana mandatory kampaye WHO 2024.
Dalam hal ini, pihak Pariwisata menyatakan siap mendukung penuh dalam rangka mensukseskan Aksi Sinergi WHO yang juga akan mendorong destinasi wisata Moslem Friendly Tourism and Indonesian Moslem Travel
Index.
Kemudian, diinformasikan kembali bahwa kegiatan kampanye yang akan digelar ini dalam rangka untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa sejak 17 Oktober 2024 produk makanan, minuman dan jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal.
Terkait teknis pelaksanaan Kampanye Mandatory di setiap Desa Wisata Selayar, telah diagendakan bahwa sebelumnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa setempat. Harapannya agar program ini dapat berjalan sesuai dengan terget yang direncanakan.
"Untuk itu, saya berharap kerja sama dari semua pihak terkait agar program WHO ini bisa tersosialisasikan dengan baik dan lancar" ucapnya. (na)