Belopa (Humas Luwu), Vaksin meningitis adalah vaksin wajib yang harus dilakukan Jamaah Calon Haji (CJH) untuk melindungi risiko tertular meningitis meningokokus, suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak, sumsun tulang belakang dan keracunan darah.
Untuk mengantisipasi hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu memberikan Vaksinasi kepada para Jamaah Caloh Haji (JCH) Kabupaten Luwu pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.
Mewakili Kepala Kantor, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kab. Luwu Drs. H. Amin, M.Sos.I mengatakan bahwa Vaksinasi Meningitis merupakan salah satu persyaratan utama bagi Jamaah Calon Haji sebelum berangkat ke Tanah Suci, untuk memastikan perjalanan Ibadah haji yang aman dan baik.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, bahwa seluruh jemaah Haji harus mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan agar tercapai kondisi istithaah kesehatan Haji.
Setelah tertunda selama Dua Tahun, Tahun ini Arab Saudi akan menjadi tempat berkumpulnya umat muslim dari seluruh dunia untuk menunaikan ibadah haji meskipun jumlahnya terbatas diakibatkan pandemi Covid 19. Oleh karena itu vaksinasi sebelum berangkat haji sangatlah penting untuk mencegah risiko penularan penyakit.
Oleh Karena itu Pemerintah Arab Saudi mewajibkan kepada semua orang yang akan masuk ke negaranya untuk mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Pemerintah Arab Saudi bekerja sama dengan negara-negara di dunia untuk memastikan warganya telah mendapatkan vaksin sebelum masuk ke tanah suci. (LiL)