Sinjai Borong (Humas Sinjai) – Memasuki tahun keempat menjabat sebagai Kepala Madrasah, Masna Intan selaku Kamad MIN 3 Sinjai akan melaksanakan proses PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah).
Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah serta mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan, yang mana merupakan akumulasi penilaian kinerja tahunan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah).
Terkait dengan hal tersebut, berbagai persiapan dilakukan oleh Kamad MIN 3 Sinjai dengan membentuk sebuah tim solid yang diketuai oleh Titi Anriani dan beranggotakan Muh. Sarjan, Asma Qarimah, Suhrah, Hamsinah, dan Nirma. Tiap-tiap anggota tim bertugas memastikan berkas dan dokumen yang akan dinilai telah terkumpul dan tersedia.
Adapun komponen yang akan dinilai terkait tugas utama Kepala Madrasah diantaranya :
1. Usaha pengembangan madrasah,
2. Pelaksanaan tugas manajerial
3. Pengembangan kewirausahaan
4. Supervisi
5. Hasil Kinerja Kamad
Pagi ini, para tim yang terdiri dari tendik dan tenaga kependidikan tersebut melakukan berbagai persiapan dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan PKKM tersebut, (Rabu.12/01/2022).
Masna Intan mengatakan, meskipun jadwal resmi pelaksanaan belum ada, akan tetapi dirinya telah mempersiapkan jauh hari sebelumnya. Sehingga harapannya persiapan daoat lebih matang dan PKKM dapat berjalan lancar, ucapnya.
Selain itu Masna juga mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah membantu dan bekerja sama untuk mempersiapkan segala sesuatunya, terangnya. (A.Q)