Ka. KanKemenag Minta CJH Sinkronkan Data Diri

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng (Kemenag) - Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Soppeng mengumpulkan 251 orang Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Soppeng untuk mengisi dan menandatangani formulir Perdim 11, Senin (5/2/2018) di Mushallah Al Ikhlas Kantor Kemenag Kab. Soppeng.

Kegiatan ini merupakan langkah yang harus dipenuhi CJH sebelum mengajukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag dalam arahannya mengatakan pembuatan paspor merupakan salah satu hal terpenting bagi CJH yang harus terpenuhi dalam perjalanan ibadah haji.

''Jika paspor CJH sudah dapat terpenuhi maka satu langkah administrasi bagi CJH dalam perjalanan ibadah haji sudah terlaksana,'' katanya.

Menurut Huzaemah untuk pembuatan paspor, setiap CJH harus mengumpulkan beberapa berkas pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah atau Akta Kelahiran dan Buku Nikah dengan syarat seluruh data tersebut harus sinkron satu sama lain.

''Untuk itu setiap CJH diharapkan dapat menyeleksi masing-masing data pribadinya sehingga tidak terjadi kesalahan data yang dapat menghambat saat mengurus paspor" imbaunya.

Kasi PHU menambahkan bahwa persyaratan awal bagi CJH sebelum berangkat ke tanah suci adalah memiliki Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yakni berupa paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, sehingga CJH memperoleh jaminan perlindungan, kenyamanan dan keamanan bagi CJH selama di Tanah Suci Mekkah,'' terangnya.

Setelah pengisian formulir perdim dan verifikasi data selesai, segera akan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk mengurus penerbitan paspor. (afr/arf)


Daerah LAINNYA