Ka TU Kemenag Bantaeng Perjuangkan Pemindahtanganan Aset Pemda Hingga Ke DPRD

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Menindak lanjuti surat DPRD Kab. Bantaeng Nomor: 172/100/DPRD/III/2019 terkait Jadwal Pembahasan Persetujuan DPRD tentang Penghapusan Aset Pemerintah Daerah Kab. Bantaeng terhadap Tanah atas 4 (empat) bangunan KUA dan 1 (satu) MAN/MTsN/MIN Bantaeng, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bantaeng H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA menghadiri Rapat Pansus DPRD terkait Persetujuan Penyerahan Aset Pemda ke Kementerian Agama Kab. Bantaeng terhadap 5 Lokasi tersebut. Rabu (20/3/19).

Rapat Pansus DPRD terkait Pemindahtanganan (hibah) atas 5 Lokasi yakni KUA Kec. Pa'jukukang, KUA Kec. Uluere, KUA Kec. Eremerasa, KUA Kec. Sinoa dan MAN/MTsN/MIN Dampang kepada Kementerian Agama tersebut berlangsung di ruang Rapat salah satu Komisi DPRD.

Rapat Pansus I DPRD ini dipimpin dan dibuka oleh Muh. Arasy Pakkanna, S.Sos tepat pukul 10.00 WITA dengan peserta terdiri dari para Anggota Pansus I, Asisten I, Kabag Hukum, Kabid Aset, Kasi PUPR dan Pertanahan, Sekwan dan Kasubag TU Kementerian Agama Kab. Bantaeng bersama Pengelola BMN.

Pertama-tama, Ketua Pansus mempersilahkan Asisten I Bapak Muhammad Hero memberikan penjelasan usulan Pemda kepada DPRD terkait persetujuan pemindahtangan aset tersebut.

Kepada Pansus dan peserta rapat, Bapak Asisten menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Nomor : B-1245/Kk.21.01/1/KS.01.1/10/2017 Tanggal 9 Oktober 2017 Perihal Permohonan Pengalihan Aset Berupa Tanah Pemda Kab. Bantaeng ke Kementerian Agama RI/Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Pemda kemudian meneruskan ke DPRD untuk dimintakan persetujuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 45 ayat (2) Tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut Pemindahtanganan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. Demikian pula pada PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah, bahwa pada prinsipnya pemindahtanganan dalam hal ini Hibah bisa dilakukan karena pertimbangan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial yang penting memenuhi persyaratan.

Menurutnya pula bahwa Tanah tersebut memang pada awalnya diadakan oleh Pemda yang diperuntukkan kepada pembangunan KUA, namun seiring berjalannya waktu bahwa KUA tersebut tidak dapat diupgrade (dikembangkan) bangunannya jika tidak memiliki legalitas yang jelas, sehingga Pemindahtanganan (hibah) tersebut sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, H. Muh. Ahmad Jailani, S.Ag., MA menjelaskan bahwa memang sejak adanya aturan Pemekaran Kecamatan di Kab. Bantaeng yang semula hanya 3 Kecamatan  kemudian menjadi 8 Kecamatan mengharuskan Kementerian Agama menetapkan Pejabat KUA bersama perangkatnya dan secara otomatis membutuhkan gedung untuk berkantor.

Sementara lanjut Kasubag, Kementerian Agama sangat terbatas dalam hal itu sehingga diambillah inisiatif untuk bermohon kepada Bupati Bantaeng untuk memfasilitasi Kementerian Agama dalam hal penyiapan lokasi untuk pembangunan KUA tersebut.

Dalam Rapat yang berlangsung alot tersebut, salah satu anggota Pansus DPRD mempertanyakan aspek history dan status hukum tanah tersebut yang akan dihibahkan, jangan sampai tanah tidak jelas diserahkan katanya.

Untunglah Kasubag TU yang juga mantan Kepala KUA ini menguasai history pendirian KUA Dan MAN Dampang

H. Muh. Ahmad Jailani Kemudian dengan lugasnya menjawab pertanyaan tersebut. Dijelaskan bahwa "KUA Pa'jukukang pertama kali terbentuk pada tahun 2003 bersamaan dengan KUA Eremerasa dan Uluere dan pada saat itu pula ditetapkan Kepala KUA beserta perangkat-perangkatnya dan 3 diantara KUA tersebut meminjam salah satu ruangan di Kantor Camat masing-masing (Uluere, Eremerasa dan Pa'jukukang) sementara Sinoa meminjam rumah salah satu warga". Ungkapnya.

"KUA Pa'jukukan nanti pada tahun 2004 dibangun gedungnya dengan anggaran Kementerian Agama atas dasar Tanah Pinjam Pakai Pemda yang bersebelahan dengan Kantor Camat dibuktikan dengan Surat Keterangan Bupati yang baru terbit pada Tahun 2011, sedang KUA Kec. Uluere dibangun pada tahun 2006 diatas tanah Milik Pemda yang dipinjamkan berdasarkan Berita acara serah terima dari Bupati Bantaeng pada Tahun 2006". Bebernya

"Sedang KUA Sinoa dibangun pada tahun 2011 diatas tanah milik pemda yang diperuntukkan memang untuk KUA Sinoa berdasarkan surat pernyataan pelepasan penguasaan hak atas tanah negara, dan KUA Eremerasa dibangun pada tahun 2003 diatas tanah milik Pemda berdasarkan Tanah Bersertifikat atas nama Pemda pada tahun 2004". Tambahannya.

"Dan yang terakhir untuk MAM/MTsN/MIN mulaidibangun pada tahun 2003 yang berdiri diatas tanah milik pemda yang dihibahkan berdasarkan surat persetujuan bantuan lokasi dna akta hibah dari Pemda pada tAhun 2000". Tukasnya. (mhd/arf)


Daerah LAINNYA