Kabid Pendidikan Madrasah Sosialisasikan PMA Nomor 58 Tahun 2017

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bone, (Humas Kemenag) – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Dr. Hj. Yuspiani, M.Pd beserta Kepala Seksi GTK Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum melakukan sosialisasi, Jumat (16/3/2018)di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. 

“Kepala Madrasah merupakan tugas pokok sebagaimana yang tertuang dalam PMA Nomor 58 bahwa Kepala Madrasah melaksanakan tugas manejerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan” Demikian yang dikatakan Hj. Yuspiani.

Kepala Madrasah yang notabenenya juga pendidik maka Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembinaan untuk memenuhi kebutuhan guru. “Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas mengajar dengan maksimal 6 jam tatap muka” Ujar Kabid Pendidikan Madrasah.

Hj. Yuspiani juga menjelaskan PMA Nomor 58 Tahun 2017 yang berisikan ketentuan mulai proses prekrutan sampai pemberhentian Kepala Madrasah. Masa tugas Kepala Madrasah paling lama 4 Tahun (Satu Periode). Ketika habis masa periode, dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk satu kali masa tugas. Jika penilaian prestasinya baik, bisa berlanjut akan tetapi di Madrasah lain yang akreditasinya di bawah Madrasah sebelumnya.

Penilaian kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun. Regulasinya, penilaian pertama prestasi kerja Kepala Madrasah dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Madrasah setiap tahun dalam bentuk narasi yang diceklis dalam poin : bak, cukup, sedang dan kurang. Selanjutnya penilaian kedua dilakukan oleh Bidang pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan setiap empat tahun melalui rekap tahunan penilaian dari Pengawas.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Ketua Pokjawas Pendidikan Madrasah beserta anggota, dan seluruh Kepala Madrasah yang bestatus Pegawai Negeri Sipil Se Kabupaten Bone.

Peserta dari Kepala Madrasah terlihat antusias menyikapi sosialisasi PMA tersebut. Peserta silih berganti ajukan berbagai pertanyaan kepada Kabid Pendidikan Madrasah. Dengan santai, Kabid Pendidikan Madrasah menjawab satu persatu pertanyaan dari Kepala Madrasah. (ah/arf)


Daerah LAINNYA