Masamba, Humas Lutra - Kabid PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail hadir dalam Kegiatan Bimbingan Manasik Jemaah Calon Haji kabupaten Luwu Utara 1445 H/2024 M di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu (1/5/2024).
Kehadiran Kabid PHU mewakili Kakanwil memberikan sambutan dan arahan pada pembukaan acara dan kembali membawakan materi setelah pembukaan.
Sebanyak 241 jemaah calon haji menyimak secara seksama seluruh rangkaian Kegiatan. Dalam arahannya pada Kegiatan pembukaan Ikbal menjelaskan secara rinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi.
“Yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama secara resmi menyepakati senilai Rp93,4 juta”,ungkap Ikbal
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, sebelum ditetapkan dengan Kepres per embarkasi rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa”lanjutnya.
Beliau kembali menjelaskan bahwa nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat yang digelontorkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencapai Rp 8,2 triliun, tepatnya Rp8.200.040.638.567.
Menurutnya, peran pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu berupaya memberikan kemudahan-kemudahan untuk jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
“Pelayanan jemaah haji di Arab Saudi dengan kehadiran pemerintah, banyak kemudahan-kemudahan bagi jemaah haji, terlebih lagi jemaah haji lansia, dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya,” ungkap Ikbal Ismail.
Kabid PUH Ikbal mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Ibadah haji berdasarkan asas keadilan yang dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah haji.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji senantiasa memberikan hak-hak jemaah dalam hal pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji.
Setelah Pembukaan Ikbal kembali membawakan materi Alur Perjalan Ibadah Haji Gelombang II disesuaikan dengan kloter Jemaah Haji Luwu Utara yang masuk pada gelombang II Kloter 37.
Penuh semangat dan banyak guyonan Ikbal membawakan materi Membuat peserta tidak merasa jenuh dan menoton, dikondisikan dengan Jemaah calon Haji banyak yang lansia.
Kesimpulan dari materinya Alur Perjalanan Ibadah Haji Gelombang II (dua) dengan rute sebagai berikut,
Embarkasi Indonesia - Bandara KAA Jeddah - Makkah - Arafah - Muzdalifah - Mina - Makkah lagi - Madinah - Bandara AMAA Madinah- Indonesia. Nrd